OJK Jatuhkan Denda Rp5,04 Miliar kepada 7 Emiten, Ini Daftar Perusahaannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten dan sejumlah pihak terkait karena melanggar aturan pasar modal. Total denda yang dikenakan mencapai Rp5,04 miliar.

Sanksi tersebut mencakup denda hingga peringatan tertulis. OJK menjatuhkan hukuman setelah menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidakandalan laporan keuangan, transaksi afiliasi tanpa prosedur, hingga kelalaian dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Tujuh emiten yang masuk dalam daftar sanksi OJK yakni PT Asri Karya Lestari Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Commuter Properti Tbk, PT Widodo Makmur Unggas Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Enseval Putera Megatrading Tbk, dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk.

Berikut rincian sanksi yang OJK jatuhkan:

1. PT Asri Karya Lestari Tbk

OJK menjatuhkan denda Rp1,35 miliar kepada PT Asri Karya Lestari Tbk karena melanggar ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan laporan keuangan tahunan 2024 serta laporan keuangan tengah tahunan 2024 dan 2025. OJK menemukan sejumlah aset material yang nilai dan informasinya tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan dokumen pendukung.

Selain perusahaan, OJK juga menjatuhkan denda Rp645 juta secara tanggung renteng kepada tiga direksi periode 2024–2025, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto.

Baca Juga :  Mobile Banking Bank Jambi Ditargetkan Kembali Normal Pertengahan 2026

Sementara itu, Akuntan Publik Arief Prima yang mengaudit laporan keuangan 2024 menerima denda Rp107,5 juta karena melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Pasar Modal.

2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

OJK mengenakan denda Rp450 juta kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam perjanjian pinjaman pemegang saham atau shareholder loan dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Selain perusahaan, OJK menjatuhkan denda Rp65 juta kepada penilai Toto Suharto. Ia memberikan pendapat kewajaran setelah kedua perusahaan melakukan transaksi shareholder loan pada 31 Januari 2025.

3. PT Adhi Commuter Properti Tbk

PT Adhi Commuter Properti Tbk juga menerima denda Rp450 juta atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi terkait perjanjian shareholder loan dengan PT Adhi Karya.

OJK turut menjatuhkan denda Rp65 juta kepada penilai Syaiful Hasan karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi berlangsung.

4. PT Widodo Makmur Unggas Tbk

OJK mengenakan denda Rp925 juta kepada PT Widodo Makmur Unggas Tbk.

Perusahaan tersebut melanggar ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus melibatkan transaksi afiliasi terkait penerimaan pinjaman.

5. PT Kalbe Farma Tbk

Baca Juga :  Penyadapan Kepala Negara Terbongkar, Istana Singgung Dugaan Makar

PT Kalbe Farma Tbk menerima denda Rp200 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Pelanggaran ini berkaitan dengan transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

6. PT Enseval Putera Megatrading Tbk

OJK menjatuhkan denda Rp75 juta kepada PT Enseval Putera Megatrading Tbk atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi.

Kasus ini juga berkaitan dengan transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

7. PT Limas Indonesia Makmur Tbk

Berbeda dari enam perusahaan lainnya, PT Limas Indonesia Makmur Tbk menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

OJK menemukan perusahaan tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Selain itu, OJK menjatuhkan denda Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada Direktur Utama Ibin Bachtiar serta dua direktur, Itek Bachtiar dan Edwin Lim, yang menjabat pada 2022.

Ketiganya dinilai melanggar ketentuan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.

Melalui sanksi tersebut, OJK menegaskan pengawasan terhadap emiten dan pelaku pasar modal. Lembaga ini juga menuntut perusahaan terbuka menjalankan tata kelola, transparansi laporan keuangan, serta prosedur transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia Bantah Terlibat Kasus Penyadapan Presiden, Siapkan Somasi
Propam Polda Jabar Periksa Kasat Narkoba Polresta Karawang Terkait Dugaan Lepas Pengedar Obat Keras
Pemerintah Buka Seleksi CPNS November 2026, Calon Pelamar Diminta Mulai Persiapkan Diri
Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Menjadi Penuh Waktu
Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Jaksa
Terima Suap Rp3,87 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
OJK Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Rp5 Miliar Disita
Tunjangan Guru Non-ASN Mulai Disalurkan, BRI Kucurkan Rp921,6 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 08:09 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,04 Miliar kepada 7 Emiten, Ini Daftar Perusahaannya

Sabtu, 7 November 2026 - 07:51 WIB

Propam Polda Jabar Periksa Kasat Narkoba Polresta Karawang Terkait Dugaan Lepas Pengedar Obat Keras

Jumat, 6 November 2026 - 20:44 WIB

Pemerintah Buka Seleksi CPNS November 2026, Calon Pelamar Diminta Mulai Persiapkan Diri

Jumat, 6 November 2026 - 18:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Menjadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 12:41 WIB

Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Jaksa

Berita Terbaru