JAKARTA, jentik.id – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Ketegangan bermula ketika kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memprotes jaksa yang dinilai sering memotong pertanyaan timnya saat memeriksa Jokowi sebagai saksi.
Refly bahkan meminta majelis hakim mengusir jaksa dari ruang sidang karena tindakannya dianggap mengganggu pemeriksaan.
“Keberatan, Majelis, mohon izin,” ujar Refly.
Ia kemudian melontarkan protes lebih keras kepada jaksa.
“Dikeluarkan saja dia kalau tidak mau! Tolong, ya. Sudah sepakat kita tadi, ya. Semuanya diserahkan ke Majelis, jangan langsung ke kami, ya,” lanjutnya.
Menanggapi protes tersebut, jaksa meminta majelis hakim menegur Refly karena berbicara dengan nada tinggi.
“Mohon izin Majelis, agar diperingatkan dulu untuk tidak menaikkan nada seperti itu, Majelis,” kata jaksa.
Refly langsung membalas pernyataan jaksa. Ia justru menilai jaksa mengganggu proses pemeriksaan saksi.
“Anda yang mengganggu soalnya,” timpal Refly.
Perdebatan kembali memanas saat kuasa hukum Roy mempersoalkan tindakan jaksa yang memotong pertanyaan kepada Jokowi.
“Ini kelewatan, kebangetan dia! Kita tidak pernah mengganggu dia,” ujar kuasa hukum Roy.
Jaksa tidak tinggal diam. Ia menyebut tim kuasa hukum juga melakukan tindakan serupa.
Melihat perdebatan semakin ramai, majelis hakim turun tangan untuk menenangkan kedua pihak. Hakim bahkan menghentikan sidang sementara guna meredakan suasana.
Setelah beberapa saat, hakim kembali membuka persidangan. Ia meminta jaksa dan tim kuasa hukum menjaga ketertiban selama pemeriksaan berlangsung.
“Dari advokat, dari penuntut umum kondisikan timnya, jaga ketertiban. Silakan dimulai,” tegas hakim.
Persidangan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa. (nr*)









