Gaji ke-13 Tanpa Potongan, Cair Juli 2026

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id -– Pemerintah resmi menetapkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini juga mencakup pensiunan serta pejabat negara lainnya.

Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 16 ayat (2), disebutkan bahwa gaji ke-13 direncanakan cair pada Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.

Gaji ke-13 diberikan di luar penghasilan rutin bulanan. Komponen yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Harimau Sumatera Serang Petani di Gayo Lues, Korban Selamat dan Jalani Perawatan

Menariknya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, sehingga diterima secara penuh oleh para penerima.
Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada CPNS dan PPPK dengan ketentuan tertentu. Untuk CPNS yang bersumber dari APBN, besaran yang diterima meliputi 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.

Sementara itu, PPPK menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Baca Juga :  BKPSDM Sungai Penuh Larang ASN Live Streaming di Media Sosial Saat Jam Kerja

Pemerintah juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menambah penghasilan bagi ASN daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Adapun besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural antara lain:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Sementara pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp9 juta.
Pemerintah menegaskan, pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, sekaligus upaya menjaga kesejahteraan aparatur dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. (Red.syam)

 

Berita Terkait

Pasutri WN China Tewas Saat Snorkeling di Labuan Bajo, Diduga Terseret Arus Kencang
Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Minta Legislator PDIP Tunjukkan Bukti
Jadwal CPNS 2026 Belum Keluar, Ternyata Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Formasi ASN
Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure, Revitalisasi Rp40 Miliar Jadi Sorotan
Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Puluhan Rakit PETI Kembali Beraksi di Sungai Batanghari, WALHI Sebut Ancaman Lingkungan Kian Serius
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pasutri WN China Tewas Saat Snorkeling di Labuan Bajo, Diduga Terseret Arus Kencang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Minta Legislator PDIP Tunjukkan Bukti

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure, Revitalisasi Rp40 Miliar Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Berita Terbaru