Jakarta, jentik.id -– Pemerintah resmi menetapkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini juga mencakup pensiunan serta pejabat negara lainnya.
Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 16 ayat (2), disebutkan bahwa gaji ke-13 direncanakan cair pada Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.
Gaji ke-13 diberikan di luar penghasilan rutin bulanan. Komponen yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menariknya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, sehingga diterima secara penuh oleh para penerima.
Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada CPNS dan PPPK dengan ketentuan tertentu. Untuk CPNS yang bersumber dari APBN, besaran yang diterima meliputi 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Sementara itu, PPPK menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menambah penghasilan bagi ASN daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Adapun besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural antara lain:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Sementara pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp9 juta.
Pemerintah menegaskan, pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, sekaligus upaya menjaga kesejahteraan aparatur dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. (Red.syam)









