Jambi, jentik.id – Pemprov Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 78 pada 19 Februari 2026. Dishub membatasi aktivitas di alur pelayaran utama Sungai Batanghari karena debit air turun saat lalu lintas kapal meningkat.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang kelas alur pelayaran Sungai Batanghari. Aturan tersebut menjadi pedoman untuk menjaga kapal barang dan tongkang batu bara tetap melintas aman.
Kepala Dishub Jambi, John Eka Powa, menyebut debit air tahun ini lebih rendah dari periode sebelumnya. Penurunan debit mempersempit ruang gerak kapal di sejumlah titik dangkal.
“Debit air turun, jadi kami harus mensterilkan jalur pelayaran agar kapal tetap aman,” kata John.
Aktivitas di alur utama berisiko mengganggu navigasi dan memicu kecelakaan. Karena itu, Dishub memperketat pengawasan demi menjaga kelancaran distribusi logistik.
Dishub meminta pelaku usaha menghentikan sedot pasir di jalur pelayaran. Gelombang tongkang batu bara bisa membahayakan perahu kecil dan pekerja.
Dishub menggandeng pemerintah kabupaten dan kota untuk mengawasi aturan di lapangan.
Dishub juga mengajak pemilik kapal mengelola sampah dan limbah agar tidak mempercepat pendangkalan sungai.
Sungai Batanghari menopang transportasi dan ekonomi Jambi. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jambi menjaga keselamatan pelayaran sekaligus melindungi kelestarian sungai. (nr*)









