Alur Sungai Batanghari Disterilkan, Dishub Jambi Keluarkan Edaran Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Batanghari

Sungai Batanghari

Jambi, jentik.id – Pemprov Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 78 pada 19 Februari 2026. Dishub membatasi aktivitas di alur pelayaran utama Sungai Batanghari karena debit air turun saat lalu lintas kapal meningkat.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang kelas alur pelayaran Sungai Batanghari. Aturan tersebut menjadi pedoman untuk menjaga kapal barang dan tongkang batu bara tetap melintas aman.

Baca Juga :  Mulai 13 Maret, Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Jambi

Kepala Dishub Jambi, John Eka Powa, menyebut debit air tahun ini lebih rendah dari periode sebelumnya. Penurunan debit mempersempit ruang gerak kapal di sejumlah titik dangkal.

“Debit air turun, jadi kami harus mensterilkan jalur pelayaran agar kapal tetap aman,” kata John.

Aktivitas di alur utama berisiko mengganggu navigasi dan memicu kecelakaan. Karena itu, Dishub memperketat pengawasan demi menjaga kelancaran distribusi logistik.

Baca Juga :  Detik-Detik Truk Ekspedisi Terbakar di Jambi, Paket Lebaran Terancam Hangus

Dishub meminta pelaku usaha menghentikan sedot pasir di jalur pelayaran. Gelombang tongkang batu bara bisa membahayakan perahu kecil dan pekerja.

Dishub menggandeng pemerintah kabupaten dan kota untuk mengawasi aturan di lapangan.

Dishub juga mengajak pemilik kapal mengelola sampah dan limbah agar tidak mempercepat pendangkalan sungai.

Sungai Batanghari menopang transportasi dan ekonomi Jambi. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jambi menjaga keselamatan pelayaran sekaligus melindungi kelestarian sungai. (nr*)

Berita Terkait

Hadiri Rakor Forkopimda, Wako Alfin Perkuat Pengamanan Lebaran 2026
Macet Parah di Jalintim, Antrean Kendaraan Mengular 35 Km Akibat Truk Patah As
Layanan Bank Jambi Hampir Pulih, ATM dan M-Banking Segera Kembali Normal
Tabrakan Tragis di Merlung, Truk Batu Bara Terguling dan Tewaskan Pengemudi
Mulai 13 Maret, Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Jambi
Terminal Alam Barajo Siapkan 219 Bus AKAP untuk Mudik Lebaran 2026
Jalan Rusak Picu Kemacetan Parah di Muara Bulian, Ribuan Kendaraan Terjebak
Jelang Lebaran, 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Dipastikan Terima THR Rp1 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:41 WIB

Hadiri Rakor Forkopimda, Wako Alfin Perkuat Pengamanan Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Macet Parah di Jalintim, Antrean Kendaraan Mengular 35 Km Akibat Truk Patah As

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

Layanan Bank Jambi Hampir Pulih, ATM dan M-Banking Segera Kembali Normal

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:00 WIB

Tabrakan Tragis di Merlung, Truk Batu Bara Terguling dan Tewaskan Pengemudi

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:00 WIB

Mulai 13 Maret, Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Jambi

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB