Batam, jentik.id – Pria berinisial MY (30) mendatangi polisi setelah membunuh mantan kekasihnya, AS (21), di sebuah rumah di kawasan Nongsa, Kota Batam, Selasa (10/3/2026). Polisi menduga pelaku nekat karena cemburu setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menyebut pelaku telah merencanakan aksi sejak pagi. Ia sempat mengikuti korban ke minimarket di Batu Besar sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, pelaku menunda rencana karena lokasi ramai. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali mencari korban sambil membawa kayu berpaku dan pisau dapur.
Pelaku masuk ke rumah milik pria berinisial AB di Perumahan Family Dream. Di lokasi, pelaku melihat korban bersama AB lalu langsung menyerang. Ia memukul AB hingga terluka, kemudian menikam AS beberapa kali hingga korban meninggal.
Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan memesan ojek online menuju Polresta Barelang. Sementara itu, polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian. Petugas menemukan AS sudah meninggal, sedangkan AB mengalami luka di kepala dan tangan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (nr*)









