Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 90 Ton Kratom ke India, Jaringan Ekspor Ilegal Terkuak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Karung berisi daun kratom ilegal yang hendak diekspor ke India. Foto: Bea Cukai

Karung berisi daun kratom ilegal yang hendak diekspor ke India. Foto: Bea Cukai

Semarang, jentik.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggagalkan upaya ekspor 90 ton kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Agus Yulianto, menjelaskan petugas membongkar kasus ini pada 10 September 2025. Awalnya, tim meneliti dokumen pengiriman yang mencantumkan muatan “3.600 bags foodstuff coffee”. Petugas curiga karena data dokumen tidak sesuai dengan kondisi barang.

Tim kemudian memeriksa lima kontainer berukuran 40 feet. Petugas menemukan 3.608 karung berisi kratom rajangan. Mereka langsung menyita barang dan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Brimob Diterjunkan ke Lokasi Operasi

Pelaku memalsukan invoice dan packing list untuk menyamarkan isi kontainer sebagai kopi. Mereka sengaja mengelabui petugas agar barang lolos pemeriksaan.

Tanaman bernama ilmiah Mitragyna speciosa memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi berisiko menimbulkan ketergantungan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan menyebut dampak kratom bisa jauh lebih berbahaya dibanding morfin jika disalahgunakan.

Pemerintah pun membatasi ketat ekspor kratom. Aturan melarang pengiriman dalam bentuk potongan, rajangan, atau bubuk berukuran di atas 600 mikron, kecuali untuk kebutuhan farmasi.

Baca Juga :  Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta

Penyidik menetapkan empat tersangka. WI dan AS berperan sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen. ME bertindak sebagai forwarder, sedangkan MR menjadi broker yang menikmati hasil.

Kratom itu berasal dari Pontianak, Kalimantan, dan pelaku mengirimnya ke India. Nilai barang mencapai sekitar Rp4,96 miliar dengan asumsi harga Rp55.000 per kilogram.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 KUHP. Tim kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (nr*)

Berita Terkait

Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir
UIN Walisongo Keluarkan Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor
Perburuan Belum Berakhir! Polda Jambi Kejar Tiga Buronan Kasus 58 Kg Sabu.
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri yang Berprofesi sebagai Bidan RSUD Besuki, Jenazah Ditemukan di Drainase
Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan
Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang, Tiga Tangki Raksasa Disita
500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:36 WIB

UIN Walisongo Keluarkan Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:28 WIB

Perburuan Belum Berakhir! Polda Jambi Kejar Tiga Buronan Kasus 58 Kg Sabu.

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:33 WIB

Suami Diduga Habisi Nyawa Istri yang Berprofesi sebagai Bidan RSUD Besuki, Jenazah Ditemukan di Drainase

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:28 WIB

Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan

Berita Terbaru