Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 90 Ton Kratom ke India, Jaringan Ekspor Ilegal Terkuak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Karung berisi daun kratom ilegal yang hendak diekspor ke India. Foto: Bea Cukai

Karung berisi daun kratom ilegal yang hendak diekspor ke India. Foto: Bea Cukai

Semarang, jentik.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggagalkan upaya ekspor 90 ton kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Agus Yulianto, menjelaskan petugas membongkar kasus ini pada 10 September 2025. Awalnya, tim meneliti dokumen pengiriman yang mencantumkan muatan “3.600 bags foodstuff coffee”. Petugas curiga karena data dokumen tidak sesuai dengan kondisi barang.

Tim kemudian memeriksa lima kontainer berukuran 40 feet. Petugas menemukan 3.608 karung berisi kratom rajangan. Mereka langsung menyita barang dan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga :  Ratusan Pendukung Bupati Nonaktif Pati Sudewa Hadiri Sidang Perdana Tipikor di Semarang

Pelaku memalsukan invoice dan packing list untuk menyamarkan isi kontainer sebagai kopi. Mereka sengaja mengelabui petugas agar barang lolos pemeriksaan.

Tanaman bernama ilmiah Mitragyna speciosa memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi berisiko menimbulkan ketergantungan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan menyebut dampak kratom bisa jauh lebih berbahaya dibanding morfin jika disalahgunakan.

Pemerintah pun membatasi ketat ekspor kratom. Aturan melarang pengiriman dalam bentuk potongan, rajangan, atau bubuk berukuran di atas 600 mikron, kecuali untuk kebutuhan farmasi.

Baca Juga :  Waspadai Modus Penipuan Silent Call, Rekening Bisa Terkuras

Penyidik menetapkan empat tersangka. WI dan AS berperan sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen. ME bertindak sebagai forwarder, sedangkan MR menjadi broker yang menikmati hasil.

Kratom itu berasal dari Pontianak, Kalimantan, dan pelaku mengirimnya ke India. Nilai barang mencapai sekitar Rp4,96 miliar dengan asumsi harga Rp55.000 per kilogram.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 KUHP. Tim kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (nr*)

Berita Terkait

Brigjen Pol Asep Bongkar Peta Peredaran Narkoba di Jambi, Golden Triangle hingga Pelabuhan Tikus Jadi Sorotan
Polisi Ungkap Kericuhan Menteng, 7 Tersangka Diamankan usai Satu Korban Tewas
Bentrokan Maut di Menteng Diduga Dipicu Cekcok Soal Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
Berawal dari TikTok, Pria Asal Palembang Ditangkap usai Gasak Motor Perempuan di Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Pembobol Bank Jambi, Otaknya Diduga WNA Asal Bulgaria
Kabur Usai Koper Berisi 2 Kg Sabu Terdeteksi X-Ray, Kurir Narkoba Akhirnya Dibekuk BNN
Polisi Buru Dua WN Bulgaria, Diduga Otak Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar
Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:44 WIB

Brigjen Pol Asep Bongkar Peta Peredaran Narkoba di Jambi, Golden Triangle hingga Pelabuhan Tikus Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:48 WIB

Polisi Ungkap Kericuhan Menteng, 7 Tersangka Diamankan usai Satu Korban Tewas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:33 WIB

Bentrokan Maut di Menteng Diduga Dipicu Cekcok Soal Nasi Uduk, Satu Orang Tewas

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:21 WIB

Berawal dari TikTok, Pria Asal Palembang Ditangkap usai Gasak Motor Perempuan di Jambi

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Pembobol Bank Jambi, Otaknya Diduga WNA Asal Bulgaria

Berita Terbaru