Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 90 Ton Kratom ke India, Jaringan Ekspor Ilegal Terkuak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Karung berisi daun kratom ilegal yang hendak diekspor ke India. Foto: Bea Cukai

Karung berisi daun kratom ilegal yang hendak diekspor ke India. Foto: Bea Cukai

Semarang, jentik.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggagalkan upaya ekspor 90 ton kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Agus Yulianto, menjelaskan petugas membongkar kasus ini pada 10 September 2025. Awalnya, tim meneliti dokumen pengiriman yang mencantumkan muatan “3.600 bags foodstuff coffee”. Petugas curiga karena data dokumen tidak sesuai dengan kondisi barang.

Tim kemudian memeriksa lima kontainer berukuran 40 feet. Petugas menemukan 3.608 karung berisi kratom rajangan. Mereka langsung menyita barang dan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik

Pelaku memalsukan invoice dan packing list untuk menyamarkan isi kontainer sebagai kopi. Mereka sengaja mengelabui petugas agar barang lolos pemeriksaan.

Tanaman bernama ilmiah Mitragyna speciosa memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi berisiko menimbulkan ketergantungan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan menyebut dampak kratom bisa jauh lebih berbahaya dibanding morfin jika disalahgunakan.

Pemerintah pun membatasi ketat ekspor kratom. Aturan melarang pengiriman dalam bentuk potongan, rajangan, atau bubuk berukuran di atas 600 mikron, kecuali untuk kebutuhan farmasi.

Baca Juga :  Kejati Jambi Dalami Kasus Korupsi DPRD Merangin 2019–2024, Saksi Terus Diperiksa

Penyidik menetapkan empat tersangka. WI dan AS berperan sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen. ME bertindak sebagai forwarder, sedangkan MR menjadi broker yang menikmati hasil.

Kratom itu berasal dari Pontianak, Kalimantan, dan pelaku mengirimnya ke India. Nilai barang mencapai sekitar Rp4,96 miliar dengan asumsi harga Rp55.000 per kilogram.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 KUHP. Tim kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Kejar Bos Tom, Sosok Misterius di Balik Perdagangan Satwa dan Narkoba di Muaro Jambi
Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat
Polisi Gerebek Teluk Sialang, 3 Bandar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus
Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 45 Paket di Kotak Permen
Aksi Nekad Curas Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kerinci.
Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap
15 Paket Sabu dan Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang
Oknum Protokoler Setda Jambi Diduga Gelapkan Dana, Korban Rugi Rp310 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polisi Kejar Bos Tom, Sosok Misterius di Balik Perdagangan Satwa dan Narkoba di Muaro Jambi

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat

Minggu, 26 April 2026 - 10:00 WIB

Polisi Gerebek Teluk Sialang, 3 Bandar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus

Kamis, 23 April 2026 - 11:00 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 45 Paket di Kotak Permen

Jumat, 17 April 2026 - 14:31 WIB

Aksi Nekad Curas Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kerinci.

Berita Terbaru

Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2. IA

Nasional

Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 dan Cara Cek

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:13 WIB