Pakai Baju Perguruan Silat Lain, Remaja Lamongan Dikeroyok Puluhan Pesilat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan remaja oleh puluhan pesilat. Foto: Dok. Polres Lamongan

Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan remaja oleh puluhan pesilat. Foto: Dok. Polres Lamongan

LAMONGAN, jentik.id – Puluhan pesilat mengeroyok seorang remaja berinisial CAF (17) di Kabupaten Lamongan karena korban mengenakan baju perguruan silat lain. Peristiwa itu terjadi di Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung kopi di samping rumah korban pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.10 WIB.

Sekitar 30 pesilat melintas sambil melakukan konvoi di lokasi tersebut. Ibu korban, FIK, mendengar keributan dari luar rumah. Saat keluar, ia melihat sekelompok remaja memukul, menendang, dan menyeret anaknya ke jalan.

Orang tua korban sempat mencoba menghentikan aksi tersebut, namun para pelaku tetap melanjutkan pengeroyokan. Salah satu pelaku bahkan berteriak bahwa pakaian korban menyinggung kelompok mereka.

Baca Juga :  Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat

Keluarga korban kemudian melapor ke polisi. Petugas langsung menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari korban.

Pada malam harinya, polisi menangkap 13 remaja yang ikut dalam konvoi tersebut. Empat di antaranya masih di bawah umur, yaitu MF (15), RAP (15), AV (17), dan AH (16). Keempat remaja itu memukul korban dan menarik hoodie yang dipakai korban.

Dua pelaku dewasa berinisial AM dan GPP juga ikut menyeret jaket korban saat kejadian. Sementara tujuh remaja lainnya ikut diamankan karena berada dalam rombongan konvoi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 45 Paket di Kotak Permen

Polisi kemudian menyerahkan empat pelaku yang masih di bawah umur kepada orang tua masing-masing untuk menjalani pembinaan. Sementara itu, polisi menahan pelaku dewasa di Rutan Mapolres Lamongan.

Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni G, F, dan D.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta. (nr*)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat
Polisi Gerebek Teluk Sialang, 3 Bandar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus
Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 45 Paket di Kotak Permen
Aksi Nekad Curas Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kerinci.
Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap
15 Paket Sabu dan Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang
Oknum Protokoler Setda Jambi Diduga Gelapkan Dana, Korban Rugi Rp310 Juta
Mobil Avanza Dibakar Dini Hari di Bungo, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat

Minggu, 26 April 2026 - 10:00 WIB

Polisi Gerebek Teluk Sialang, 3 Bandar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus

Kamis, 23 April 2026 - 11:00 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 45 Paket di Kotak Permen

Jumat, 17 April 2026 - 14:31 WIB

Aksi Nekad Curas Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kerinci.

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru