JAKARTA, jentik.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari vonis sebelumnya.
Majelis hakim membacakan putusan banding tersebut pada Kamis, 24 September 2026. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Hukuman Denda dan Uang Pengganti Berubah
Selain memangkas masa hukuman, PT DKI Jakarta juga mengubah sejumlah pidana tambahan terhadap Nadiem.
Majelis hakim tetap menetapkan denda Rp1 miliar. Namun, masa kurungan pengganti denda turun dari 190 hari menjadi 140 hari.
Majelis juga mengubah kewajiban pembayaran uang pengganti. Nilainya turun dari sekitar Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar dengan ketentuan subsider enam tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menjelaskan bahwa pengadilan tingkat banding tidak mempertahankan seluruh pertimbangan dari pengadilan tingkat pertama.
Namun, majelis tetap mempertahankan pertimbangan yang sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar.
Hakim Pertimbangkan Kondisi Nadiem
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
Hakim menilai tindakan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Faktor tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman.
Di sisi lain, majelis mencatat beberapa keadaan yang meringankan. Hakim mempertimbangkan sikap Nadiem selama persidangan, riwayatnya yang belum pernah menjalani hukuman, serta tanggungan keluarganya.
Majelis juga mempertimbangkan jasanya dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Perkara Pengadaan Chromebook
Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa dan pengadilan mempersoalkan pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengadaan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pengadilan menyebut proses pengadaan tidak berjalan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Perkara tersebut juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam pemberitaan ANTARA disebut mencapai sekitar Rp1,56 triliun.
Nadiem Ajukan Kasasi
Setelah menerima putusan banding, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Nadiem tetap menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara dan tidak menerima aliran dana maupun memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan sikap itu setelah majelis hakim membacakan putusan banding.
Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut masih berlanjut pada tingkat kasasi.
Terdakwa Lain dalam Perkara
Pengadilan juga menyebut Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah terdakwa lain. Mereka antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, aparat masih mencari Jurist Tan yang masuk dalam perkara tersebut dan berstatus buron, berdasarkan laporan yang dikutip ANTARA.
Dalam putusan banding, majelis menyatakan Nadiem terbukti melanggar ketentuan pidana yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perkara tersebut.
Putusan sembilan tahun penjara ini menjadi hasil terbaru pada tingkat banding. Nadiem kemudian menempuh jalur kasasi untuk melanjutkan proses hukumnya. (nr*)









