Kabar Baik di Hari Raya, 105 Warga Binaan Padang Panjang Terima Remisi, 1 Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar menyerahkan remisi khusus Idul Fitri 1447 H kepada warga binaan.

Kepala Rutan Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar menyerahkan remisi khusus Idul Fitri 1447 H kepada warga binaan.

Padang Panjang, jentik.id–105 dari 147 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang, Sumbar menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriyah, Sabtu (21/3).

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.

“Kami berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Torkis, menjelaskan sebanyak 104 WBP beragama Islam menerima remisi khusus I atau harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian, dan 1 orang WBP beragama Islam menerima remisi khusus II atau langsung bebas.

Baca Juga :  Dugaan Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji di Kebumen Resmi Jadi Tersangka

“Besaran pengurangan masa pidana di antaranya 15 hari untuk 27 orang, 1 bulan 72 orang, 1 bulan 15 hari 4 orang, 2 bulan 1 orang,” jelas Torkis.

Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur jenderal Pemasyarakatan No. SK : PAS-470.PK.05.03 Tahun 2026 Tanggal 21 Maret 2026 Perihal Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 Kepada Anak Binaan

Torkis berharap WBP agar berperan aktif mengikuti program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa.

Baca Juga :  Ratusan KK Korban Bencana Alam Terima Bantuan

Menurut Torkis, masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk meintrospeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA.

“Pemberian remisi merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat reintegrasi sosial WBP. Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, WBP tidak perlu khawatir untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelas Torkis usai membacakan sambutan tertulis Menteri imigrasi dan pemasyarakatan Agus Andrianto. (syam)

Berita Terkait

Alex Saputra Dilantik jadi Ketua BPIC. Wako Hendri Arnis: “Wujudkan Kemandirian Masjid”
Teken Pakta Integritas dalam Penerimaan Calon Anggota Polri
Bulog Salurkan Beras CBP untuk 35 KK Terdampak Bencana, Ini Rinciannya
Musrenbang RKPD Padang Panjang 2026, Prioritaskan Pemulihan dan Pembangunan Berkelanjutan
Liga 4 Sumbar, Nasib PSPP Ditentukan Selasa Ini
LKPj 2025 Wako Hendri Arnis: “Dampak Bencana Lebih Menonjol”
Gerak Cepat, Kebakaran Rumah di Bukit Surungan Berhasil Ditangani
183.078 Wisatawan Serbu Padang Saat Libur Lebaran. Pantai Air Manis Teratas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 17:50 WIB

Alex Saputra Dilantik jadi Ketua BPIC. Wako Hendri Arnis: “Wujudkan Kemandirian Masjid”

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

Teken Pakta Integritas dalam Penerimaan Calon Anggota Polri

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Bulog Salurkan Beras CBP untuk 35 KK Terdampak Bencana, Ini Rinciannya

Rabu, 1 April 2026 - 15:00 WIB

Musrenbang RKPD Padang Panjang 2026, Prioritaskan Pemulihan dan Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Liga 4 Sumbar, Nasib PSPP Ditentukan Selasa Ini

Berita Terbaru

Daerah

PKL Jalan M Yamin Protes Direlokasi, Hamburkan Dagangan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 01:22 WIB

Internasional

Polisi Malaysia Tangkap 9 Perampok Emas, 2 di Antaranya WNI

Sabtu, 4 Apr 2026 - 00:14 WIB