Padang, jentik.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan sebidang liar di KM 12+600 jalur Paulimah–Indarung, Kamis (9/4). Langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
KAI menjalankan kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang keselamatan perlintasan sebidang.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa warga selama ini menggunakan perlintasan selebar sekitar dua meter tersebut sebagai jalur penyeberangan. Kondisi itu berisiko memicu kecelakaan.
KAI menutup perlintasan tersebut setelah berkoordinasi dengan warga dan instansi terkait. Langkah ini menunjukkan komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan.
Selain itu, regulasi mengharuskan pengelola menyesuaikan perlintasan dengan kelas jalan dan kewenangan pemerintah. Pemerintah bersama KAI juga rutin mengevaluasi kondisi perlintasan untuk menentukan peningkatan fasilitas atau penutupan.
Kegiatan ini melibatkan Sekretaris Daerah Kota Padang, Dinas Perhubungan, PT Jasa Raharja, serta unsur kecamatan, kelurahan, dan tokoh masyarakat.
KAI mencatat terdapat 121 perlintasan resmi dan 156 perlintasan liar di Sumatera Barat. Sepanjang 2025, KAI menutup 18 perlintasan liar, sementara pada 2026 ini KAI sudah menutup dua lokasi.
KAI menilai keselamatan perlintasan bergantung pada tiga aspek utama, yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat.
Dari sisi infrastruktur, pemerintah bersama KAI terus mengevaluasi perlintasan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dari sisi hukum, aparat perlu menindak pelanggaran agar pengguna jalan lebih disiplin. Sementara itu, dari sisi budaya, masyarakat perlu mematuhi rambu dan sinyal saat melintas.
KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan warga untuk menutup perlintasan liar lain yang berpotensi membahayakan.
KAI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi dan tidak membuka jalur ilegal. Selain itu, pengguna jalan perlu selalu berhati-hati dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama. (nr*)









