JAMBI, jentik.id – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026. Aturan ini berlaku sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Kebijakan tersebut berlangsung hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan berlaku di jalan tol dan jalan arteri, termasuk di wilayah Provinsi Jambi.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran. Pembatasan mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih. Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan. Selain itu, pemerintah membatasi angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah tetap mengizinkan kendaraan pengangkut kebutuhan penting beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi angkutan BBM dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok. Pengemudi wajib memastikan muatan sesuai ketentuan. Mereka juga harus membawa surat keterangan dari pemilik barang.
Pemerintah berharap pembatasan ini dapat memperlancar arus mudik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjaga distribusi logistik penting tetap aman. (nr*)









