Mulai 13 Maret, Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pembatasan jam operasional angkutan

ilustrasi pembatasan jam operasional angkutan

JAMBI, jentik.idPemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026. Aturan ini berlaku sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Kebijakan tersebut berlangsung hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan berlaku di jalan tol dan jalan arteri, termasuk di wilayah Provinsi Jambi.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran. Pembatasan mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih. Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan. Selain itu, pemerintah membatasi angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga :  Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Meski demikian, pemerintah tetap mengizinkan kendaraan pengangkut kebutuhan penting beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi angkutan BBM dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok. Pengemudi wajib memastikan muatan sesuai ketentuan. Mereka juga harus membawa surat keterangan dari pemilik barang.

Baca Juga :  Jelang Idulfitri, 4.350 P3K dan PHTT Tanjabtim Terima Zakat Rp350 Ribu

Pemerintah berharap pembatasan ini dapat memperlancar arus mudik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjaga distribusi logistik penting tetap aman. (nr*)

Berita Terkait

Hadiri Rakor Forkopimda, Wako Alfin Perkuat Pengamanan Lebaran 2026
Macet Parah di Jalintim, Antrean Kendaraan Mengular 35 Km Akibat Truk Patah As
Layanan Bank Jambi Hampir Pulih, ATM dan M-Banking Segera Kembali Normal
Tabrakan Tragis di Merlung, Truk Batu Bara Terguling dan Tewaskan Pengemudi
Terminal Alam Barajo Siapkan 219 Bus AKAP untuk Mudik Lebaran 2026
Jalan Rusak Picu Kemacetan Parah di Muara Bulian, Ribuan Kendaraan Terjebak
Jelang Lebaran, 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Dipastikan Terima THR Rp1 Juta
Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Bagan Pete
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:41 WIB

Hadiri Rakor Forkopimda, Wako Alfin Perkuat Pengamanan Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Macet Parah di Jalintim, Antrean Kendaraan Mengular 35 Km Akibat Truk Patah As

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

Layanan Bank Jambi Hampir Pulih, ATM dan M-Banking Segera Kembali Normal

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:00 WIB

Tabrakan Tragis di Merlung, Truk Batu Bara Terguling dan Tewaskan Pengemudi

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:00 WIB

Mulai 13 Maret, Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Jambi

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB