Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, jentik.id— Kenaikan tarif angkutan travel di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh menuai sorotan. Pasalnya, penyesuaian harga tersebut dilakukan oleh para pengusaha (PO) atau travel secara sepihak belum mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah Daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar melalui video dan media sosial, para agen travel yang tergabung dalam Persatuan Agen Travel Sungai Penuh dan Kerinci sepakat menaikkan tarif tiket sejak 1 April 2026.

Salah satu juru bicara agen travel menyebutkan bahwa kenaikan tarif diberlakukan untuk seluruh rute utama, baik dari Kerinci dan Sungai Penuh ke luar daerah maupun sebaliknya.Penyesuaian ini merupakan hasil kesepakatan bersama para pengusaha travel,” ujarnya.

Disebutkan, kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp30 ribu per tiket. Untuk rute Kerinci–Jambi, misalnya, tarif naik dari Rp250 ribu menjadi Rp280 ribu. Kenaikan serupa juga terjadi pada sejumlah rute lainnya.

Baca Juga :  Heboh! Dua Jasad Tanpa Identitas Ditemukan di Jambi dalam 24 Jam

Para pengusaha (PO) atau travel beralasan, kebijakan tersebut diambil bukan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), melainkan meningkatnya biaya operasional, terutama harga suku cadang kendaraan yang disebut naik hingga lebih dari 50 persen serta biaya perawatan kendaraan.

Selain itu, berakhirnya masa tuslah pada 31 Maret 2026 juga turut memengaruhi perubahan tarif.
Adapun daftar tarif terbaru travel dari Kerinci dan Sungaib Penuh ke sejumlah kota tujuan sebagai berikut:
Kerinci/Sungai Penuh – Jambi: Rp280 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Padang: Rp180 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Pekanbaru: Rp300 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Bukittinggi: Rp230 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Dumai: Rp400 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Palembang: Rp430 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Bengkulu: Rp180 ribu
Para pengusaha berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut, dengan jaminan bahwa kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan Ramadan 1447 H, PIF Kerinci Sakti Gelar Bakti Sosial di Dua Desa Kerinci

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut belum mendapat persetujuan pemerintah dan masih dalam tahap pembahasan.

“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan para pengusaha (PO) atau travel untuk membahas penyesuaian tarif tersebut. Kami juga telah meminta penjelasan. Hasilnya nanti akan kami tindak lanjuti ke tingkat provinsi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tarif angkutan merupakan kewenangan pemerintah. Pihak perusahaan hanya dapat mengusulkan, bukan memutuskan secara sepihak.sebab menyangkut pelayanan publik, jadi tidak bisa ditetapkan sepihak,” tegasnya (Red.Syam).

Berita Terkait

OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026
Pasca Relokasi Penepatan PKL Ditinjau Wawako dan Sekda
Gerak Cepat! Wawako Azhar Hamzah Pantau Pasar Usai Penertiban di Sungai Penuh
Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat
Kesehatan Aset Tak Ternilai 5 Tips Penting Harus Diperhatikan
Komitmen Transparansi! Wawako Azhar Hamzah Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025
Maskapai Layani Rute DJB–KRC “Hidup Segan Mati Tak Mau”
Pedagang Bandel Gunakan Payung Kembali Ditertibkan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:55 WIB

OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

Jumat, 3 April 2026 - 18:52 WIB

Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Gerak Cepat! Wawako Azhar Hamzah Pantau Pasar Usai Penertiban di Sungai Penuh

Jumat, 3 April 2026 - 12:00 WIB

Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat

Kamis, 2 April 2026 - 23:37 WIB

Kesehatan Aset Tak Ternilai 5 Tips Penting Harus Diperhatikan

Berita Terbaru