Kerinci, jentik.id— Kenaikan tarif angkutan travel di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh menuai sorotan. Pasalnya, penyesuaian harga tersebut dilakukan oleh para pengusaha (PO) atau travel secara sepihak belum mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah Daerah.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui video dan media sosial, para agen travel yang tergabung dalam Persatuan Agen Travel Sungai Penuh dan Kerinci sepakat menaikkan tarif tiket sejak 1 April 2026.
Salah satu juru bicara agen travel menyebutkan bahwa kenaikan tarif diberlakukan untuk seluruh rute utama, baik dari Kerinci dan Sungai Penuh ke luar daerah maupun sebaliknya.Penyesuaian ini merupakan hasil kesepakatan bersama para pengusaha travel,” ujarnya.
Disebutkan, kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp30 ribu per tiket. Untuk rute Kerinci–Jambi, misalnya, tarif naik dari Rp250 ribu menjadi Rp280 ribu. Kenaikan serupa juga terjadi pada sejumlah rute lainnya.
Para pengusaha (PO) atau travel beralasan, kebijakan tersebut diambil bukan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), melainkan meningkatnya biaya operasional, terutama harga suku cadang kendaraan yang disebut naik hingga lebih dari 50 persen serta biaya perawatan kendaraan.
Selain itu, berakhirnya masa tuslah pada 31 Maret 2026 juga turut memengaruhi perubahan tarif.
Adapun daftar tarif terbaru travel dari Kerinci dan Sungaib Penuh ke sejumlah kota tujuan sebagai berikut:
Kerinci/Sungai Penuh – Jambi: Rp280 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Padang: Rp180 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Pekanbaru: Rp300 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Bukittinggi: Rp230 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Dumai: Rp400 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Palembang: Rp430 ribu
Kerinci/Sungai Penuh – Bengkulu: Rp180 ribu
Para pengusaha berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut, dengan jaminan bahwa kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut belum mendapat persetujuan pemerintah dan masih dalam tahap pembahasan.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan para pengusaha (PO) atau travel untuk membahas penyesuaian tarif tersebut. Kami juga telah meminta penjelasan. Hasilnya nanti akan kami tindak lanjuti ke tingkat provinsi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan tarif angkutan merupakan kewenangan pemerintah. Pihak perusahaan hanya dapat mengusulkan, bukan memutuskan secara sepihak.sebab menyangkut pelayanan publik, jadi tidak bisa ditetapkan sepihak,” tegasnya (Red.Syam).









