KERINCI, jentik.id – Praktik pungutan liar di kawasan Jembatan PLTA Danau Kerinci viral setelah unggahan di media sosial menyebar luas, Rabu (25/3/2026). Unggahan tersebut memicu reaksi warganet dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga mengeluhkan pungutan terhadap pengunjung yang berhenti atau beristirahat di sekitar jembatan. Isu yang beredar menyebut tarif mencapai Rp20.000, sehingga publik menyoroti aktivitas tersebut karena menganggap lokasi itu sebagai ruang terbuka.
Petugas Pengamanan Objek Wisata Danau Kerinci langsung menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lapangan. Tim yang dipimpin BRIPKA Marlo Saputra menemukan praktik pungutan, namun dengan nominal berbeda dari kabar yang viral.
Petugas mengidentifikasi dua warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, berinisial AS (28) dan Mz (28), sebagai pelaku. Keduanya memungut biaya di atas lahan milik dr. H. Madi di Desa Pulau Sangkar tanpa izin pemilik.
Kasatreskrim AKP Very menjelaskan bahwa pelaku menarik tarif Rp10.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk penyewaan tikar. Ia menegaskan nominal tersebut lebih kecil dari informasi yang beredar.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa. Kepolisian memastikan situasi di sekitar Jembatan PLTA Danau Kerinci tetap aman dan terus memantau kondisi di lapangan.
Praktik pungutan liar di kawasan wisata sering muncul saat jumlah pengunjung meningkat, terutama pada masa libur panjang. Oknum kerap memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan cepat di lokasi tanpa pengelolaan resmi.
Masyarakat perlu lebih waspada saat berkunjung ke tempat wisata. Jika menemukan pungutan tanpa dasar jelas, warga sebaiknya menanyakan langsung atau melaporkannya kepada aparat setempat agar kejadian serupa tidak terulang. (nr*)









