Sidang Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Hadapi Tuntutan di Bawah 2,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Jambi, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dengan hukuman penjara di bawah 2 tahun 6 bulan.

Jaksa menjatuhkan tuntutan tertinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yakni 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara terdakwa lainnya menerima tuntutan antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Ajak Akademisi Kawal Implementasi PP 55/2025 di Sungai Penuh

JPU menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara. Namun, jaksa mempertimbangkan pengembalian kerugian negara saat menyusun tuntutan.

“Pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan,” tegas JPU dalam sidang.

Berikut rincian tuntutan:

  • Heri Cipta: 2 tahun 4 bulan
  • Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
  • Sarpano Markis: 1 tahun 6 bulan
  • Gunawan: 1 tahun 8 bulan
  • Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
  • H. Fahmi: 1 tahun 6 bulan
  • Jefron: 1 tahun 6 bulan
  • Helpi: 1 tahun 8 bulan
  • Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
  • Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Baca Juga :  Pasca Kebakaran, DPRD Turun Langsung Sidak SMPN 2 Sungai Penuh

Selain penjara, seluruh terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta.

Jaksa mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan mencapai Rp1,8 miliar. Sidang akan berlanjut pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (nr*)

Berita Terkait

Diduga Bawa Pasokan MBG, Grand Max Jatuh ke Jurang di Muara Emat
Benturan Keras Bus dan Truk Boks di Muaro Jambi, Satu Nyawa Melayang
Tebar Berkah Ramadan, Yatim Fest Talang Lindung Bantu Anak Yatim dan Dhuafa
Mudik Gratis 2026 Dimulai, Al Haris Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jambi
Dua Hari, Tiga Rumah Terbakar di Padang Panjang
Ramadhan Picu Lonjakan Sampah di Kota Jambi, Tembus 408 Ton per Hari
Bank Jambi Belum Pulih, DPRD Minta THR ASN Disalurkan Langsung Melalui OPD
Cabai Rawit Melonjak, Wagub Jambi Sidak Langsung Pasar Angso Duo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:00 WIB

Diduga Bawa Pasokan MBG, Grand Max Jatuh ke Jurang di Muara Emat

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00 WIB

Benturan Keras Bus dan Truk Boks di Muaro Jambi, Satu Nyawa Melayang

Senin, 16 Maret 2026 - 11:00 WIB

Mudik Gratis 2026 Dimulai, Al Haris Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jambi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Dua Hari, Tiga Rumah Terbakar di Padang Panjang

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ramadhan Picu Lonjakan Sampah di Kota Jambi, Tembus 408 Ton per Hari

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB