Jambi, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dengan hukuman penjara di bawah 2 tahun 6 bulan.
Jaksa menjatuhkan tuntutan tertinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yakni 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara terdakwa lainnya menerima tuntutan antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan.
JPU menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara. Namun, jaksa mempertimbangkan pengembalian kerugian negara saat menyusun tuntutan.
“Pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan,” tegas JPU dalam sidang.
Berikut rincian tuntutan:
- Heri Cipta: 2 tahun 4 bulan
- Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
- Sarpano Markis: 1 tahun 6 bulan
- Gunawan: 1 tahun 8 bulan
- Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
- H. Fahmi: 1 tahun 6 bulan
- Jefron: 1 tahun 6 bulan
- Helpi: 1 tahun 8 bulan
- Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
- Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Selain penjara, seluruh terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta.
Jaksa mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan mencapai Rp1,8 miliar. Sidang akan berlanjut pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (nr*)









