Topik Fuhrudidin

putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan JPU, Saya kecewa terhadap vonis ini. Saya merasa hakim lebih banyak mendengar dan mempertimbangkan tuntutan jaksa, sementara seluruh pembelaan yang saya sampaikan seolah-olah dikesampingkan. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kedua belah pihak secara berimbang untuk menghadirkan rasa keadilan.

Hukum

Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.

Hukum | Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

Sungai Penuh,jentik.id – Polemik kasus pembongkaran bollard di Jalan Protokol depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh memasuki babak akhir. Anggota DPRD Kota Sungai Penuh,…