Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan JPU, Saya kecewa terhadap vonis ini. Saya merasa hakim lebih banyak mendengar dan mempertimbangkan tuntutan jaksa, sementara seluruh pembelaan yang saya sampaikan seolah-olah dikesampingkan. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kedua belah pihak secara berimbang untuk menghadirkan rasa keadilan.

putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan JPU, Saya kecewa terhadap vonis ini. Saya merasa hakim lebih banyak mendengar dan mempertimbangkan tuntutan jaksa, sementara seluruh pembelaan yang saya sampaikan seolah-olah dikesampingkan. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kedua belah pihak secara berimbang untuk menghadirkan rasa keadilan.

Sungai Penuh,jentik.id – Polemik kasus pembongkaran bollard di Jalan Protokol depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh memasuki babak akhir. Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, dijatuhi vonis denda sebesar Rp30 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam sidang yang digelar Senin (8/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta tanpa hukuman kurungan.

Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggang waktu yang ditentukan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa senilai jumlah denda yang dijatuhkan.

Selain pidana denda, majelis hakim juga memerintahkan Fahruddin untuk memasang kembali 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar.

Baca Juga :  Sidang Perusakan Bollard, Terdakwa Fahruddin Bacakan Pledoi Tampa Penasehat Hukum

Rinciannya, lima unit dipasang di sisi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan lima unit lainnya di sisi Tugu Adipura.

Perintah tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Usai mendengarkan putusan, Fahruddin menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Meski demikian, Fahruddin mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim tidak memberikan perhatian yang proporsional terhadap seluruh pembelaan (pledoi) yang telah disampaikannya selama proses persidangan.

“Saya kecewa terhadap vonis ini. Saya merasa hakim lebih banyak mendengar dan mempertimbangkan tuntutan jaksa, sementara seluruh pembelaan yang saya sampaikan seolah-olah dikesampingkan. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kedua belah pihak secara berimbang untuk menghadirkan rasa keadilan,” ujar Fahruddin usai persidangan.

Fahruddin menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan utama dalam putusan. Salah satunya terkait surat disposisi yang disebut dalam pertimbangan hakim.

Menurut Fahruddin, majelis hakim menafsirkan surat tersebut sebagai dasar pemasangan bollard dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.

Baca Juga :  Lansia di Jambi Dibacok Tetangga Usai Cekcok Saat Cuci Motor

Padahal, menurutnya, dokumen itu merupakan disposisi Wali Kota kepada instansi terkait untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Tadi dibacakan hakim dalam putusan seolah-olah surat disposisi itu merupakan dasar pemasangan bollard. Menurut saya itu keliru dan bukan dasar hukum. Yang saya pahami, disposisi tersebut merupakan arahan Wali Kota kepada dinas terkait agar dilakukan koordinasi, bukan perintah langsung untuk pemasangan bollard,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut lokasi tersebut sebagai jalur pedestrian yang harus dilengkapi bollard. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi daerah yang secara tegas menetapkan kawasan tersebut sebagai jalur pedestrian.

“Kalau disebut jalan pedestrian sehingga harus dipasang bollard, saya juga mempertanyakan dasar hukumnya. Sampai saat ini tidak ada perda maupun peraturan wali kota yang secara spesifik menyatakan lokasi itu sebagai jalan pedestrian.

Karena itu saya menilai putusan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Fahruddin menyatakan akan memanfaatkan waktu yang diberikan pengadilan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum sebelum menentukan sikap resmi terhadap putusan tersebut.
(asy*)

Berita Terkait

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru