Padang Panjang, jentik.id-Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Padang Panjang cair, besaran setara satu bulan gaji.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Zia Ul Fikri, Selasa (17/3) mengatakan, pembayaran THR mulai dilakukan sejak Jumat (13/3) dan telah disalurkan kepada seluruh penerima, termasuk PPPK Paruh Waktu.
“Pembayaran THR ini telah kita mulai sejak 13 Maret lalu dan diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota, termasuk untuk PPPK paruh waktu,” jelas Fikri.
Khusus untuk PPPK Paruh Waktu, THR diberikan penuh sebesar satu bulan gaji yang diterima pada Februari 2026.
Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Fikri menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran pembayaran THR tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Pemko berharap pencairan THR ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. (syam)









