Polisi Ringkus Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Pulau Sangkar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda 25 Tahun Asal Pulau Sangkar Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak

Pemuda 25 Tahun Asal Pulau Sangkar Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak

KERINCI, jentik.idPolisi menangkap seorang pemuda berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Polisi menduga pelaku melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, ayah korban mencari keberadaan putrinya di sekitar Desa Pulau Sangkar. Setelah berkeliling, ia menemukan anaknya berada di sebuah jembatan bersama beberapa teman, termasuk terduga pelaku.

Baca Juga :  Kabar Baik di Hari Raya, 105 Warga Binaan Padang Panjang Terima Remisi, 1 Bebas

Ayah korban merasa curiga dengan kondisi anaknya. Ia kemudian membawa korban pulang. Di rumah, korban mengaku mengalami rudapaksa di sebuah ladang di wilayah Desa Pulau Sangkar.

Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu tercatat pada 13 Maret 2026 di Polres Kerinci.

Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Polisi mendapat informasi bahwa DM bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Residivis Curanmor di Kerinci Tumbang Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Ditangkap

Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kini menahan pelaku di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Kerinci, DS Sitinjak, menegaskan bahwa polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D. Pelaku terancam hukuman penjara berat. (nr*)

Berita Terkait

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci
23,7 Kg Emas Hendak Diselundupkan dari Soetta, 7 WN China Diciduk
KDRT di Sungai Deras Berakhir Tragis, Terduga Pelaku Ditemukan Meninggal Dipohon Cengkeh.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB