SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan menyusul penurunan kualitas udara di wilayah tersebut.
Pemkot Sungai Penuh menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B/500.10.34.3/12/VIII/2026/DLH.3 pada 26 Agustus 2026. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menandatangani surat edaran tersebut sebagai langkah antisipasi dampak buruk kualitas udara.
Pemantauan menggunakan High Volume Air Sampler (HVAS) menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori sedang.
Kondisi itu membuat pemerintah mengajak warga mengurangi paparan asap dan partikulat udara yang dapat mengganggu kesehatan.
Pemkot Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar
Pemkot Sungai Penuh meminta masyarakat mengurangi kegiatan di luar ruangan, terutama aktivitas yang tidak mendesak.
Warga yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan juga perlu menggunakan masker. Langkah ini membantu mengurangi paparan asap dan partikel udara.
Pemerintah juga meminta warga tidak membakar sampah maupun lahan. Asap dari pembakaran dapat menambah pencemaran dan memperburuk kondisi udara.
Selain itu, warga perlu menjaga kondisi tubuh dengan memperbanyak minum air putih serta mengonsumsi buah dan sayuran.
Segera Periksa Jika Muncul Keluhan
Pemkot mengingatkan warga agar tidak mengabaikan gangguan kesehatan akibat paparan udara yang buruk.
Jika mengalami gangguan pernapasan atau iritasi mata, warga sebaiknya segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pemeriksaan lebih awal dapat membantu warga mendapatkan penanganan sesuai keluhan yang muncul.
Warga Ikut Jaga Kualitas Udara
Pemkot Sungai Penuh menilai masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara. Karena itu, pemerintah mengajak warga mengurangi berbagai aktivitas yang menghasilkan asap dan polusi.
Imbauan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.
Pemkot menggunakan sejumlah aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta standar kualitas udara sebagai dasar penerbitan surat edaran.
Meski ISPU masih berada pada kategori sedang, pemerintah meminta masyarakat tetap waspada. Warga dapat membantu mengurangi dampak pencemaran dengan membatasi aktivitas di luar ruangan, memakai masker, tidak membakar sampah atau lahan, serta menjaga pola hidup sehat.
Dengan langkah sederhana tersebut, masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama menjaga kualitas udara di Kota Sungai Penuh. (nr*)









