Sabu 27,22 Gram Disita, Dua Pria Ditangkap di Kebun Sawit Bungo

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti hasil tangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bungo. ANTARA/HO-Humas Polres Bungo.

Barang bukti hasil tangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bungo. ANTARA/HO-Humas Polres Bungo.

BUNGO, jentik.id – Satresnarkoba Polres Bungo menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (25/9/2026).

Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial FF (31), warga Rantau Ikil, dan MRA (20), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan.

Petugas menyita sabu dengan berat bruto 27,22 gram dari lokasi penangkapan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Bambang mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah pondok perkebunan sawit.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Kosong 

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, petugas mendatangi pondok yang mereka duga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Saat menggeledah pondok, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi kristal bening yang mereka duga sebagai sabu.

Selain sabu, polisi menyita satu dompet hitam, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu kotak mainan, dua ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu.

Polisi kini mendalami kasus tersebut untuk mengetahui sumber sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bungo.

Baca Juga :  Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan ketentuan terkait penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Polres Bungo mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang mereka duga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Bambang menegaskan bahwa laporan warga dapat membantu polisi mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo. (nr*)

Berita Terkait

Jasad Pria Ditemukan Terkubur di Muara Tembesi, Polisi Selidiki
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar
Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Didugaan Dilakukan Jaringan Penyelundupan Terorganisasi.
Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:58 WIB

Sabu 27,22 Gram Disita, Dua Pria Ditangkap di Kebun Sawit Bungo

Jumat, 25 September 2026 - 21:55 WIB

Jasad Pria Ditemukan Terkubur di Muara Tembesi, Polisi Selidiki

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar

Jumat, 18 September 2026 - 16:21 WIB

Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Didugaan Dilakukan Jaringan Penyelundupan Terorganisasi.

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban

Berita Terbaru