Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Budi Arie Tegaskan Wapres Tak Akan Mundur

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dalam agenda Kongres ke-III Projo, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dalam agenda Kongres ke-III Projo, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

SOLO, jentik.id – Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Budi menegaskan bahwa Projo menghormati kewenangan MA dalam menangani perkara tersebut.

“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).

Namun, Budi membantah kemungkinan Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden akibat putusan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perkara itu hanya menyangkut surat keterangan penyetaraan ijazah dan masuk dalam ranah administrasi negara, bukan persoalan pemilu.

“Tidak lah (Gibran tidak mundur). Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” katanya.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026, Cukup Bayar Pajak Setahun Tanpa ke Samsat

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan, S.H., M.H. terkait surat penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Melalui putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak terkait untuk memusnahkan dokumen tersebut.

Dalam perkara ini, Subhan bertindak sebagai pemohon kasasi, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi pihak termohon.

MA menjatuhkan putusan tersebut pada Jumat (30/10/2026) melalui perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.

Baca Juga :  Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure, Revitalisasi Rp40 Miliar Jadi Sorotan

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Adapun tiga hakim anggota yang turut memeriksa perkara tersebut yakni Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Amar putusan tersebut berbunyi, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Adapun Subhan pertama kali mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Februari 2026. Perkara itu tercatat dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. (nr*)

Berita Terkait

Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama
Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah
BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 09:29 WIB

Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Budi Arie Tegaskan Wapres Tak Akan Mundur

Minggu, 1 November 2026 - 07:54 WIB

Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Berita Terbaru