SOLO, jentik.id – Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Budi menegaskan bahwa Projo menghormati kewenangan MA dalam menangani perkara tersebut.
“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).
Namun, Budi membantah kemungkinan Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden akibat putusan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perkara itu hanya menyangkut surat keterangan penyetaraan ijazah dan masuk dalam ranah administrasi negara, bukan persoalan pemilu.
“Tidak lah (Gibran tidak mundur). Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” katanya.
MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan, S.H., M.H. terkait surat penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Melalui putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak terkait untuk memusnahkan dokumen tersebut.
Dalam perkara ini, Subhan bertindak sebagai pemohon kasasi, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi pihak termohon.
MA menjatuhkan putusan tersebut pada Jumat (30/10/2026) melalui perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Adapun tiga hakim anggota yang turut memeriksa perkara tersebut yakni Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Amar putusan tersebut berbunyi, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Adapun Subhan pertama kali mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Februari 2026. Perkara itu tercatat dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. (nr*)









