Sungai Penuh, jentik.id – Kenaikan tarif travel yang diberlakukan secara sepihak oleh sejumlah Perusahaan Otobus (PO) menuai sorotan dari DPRD Kota Sungai Penuh. Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan mekanisme yang berlaku dan terkesan melecehkan peran pemerintah daerah.
Kenaikan tarif tanpa melalui prosedur resmi telah memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi antarwilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Menanggapi kondisi ini, DPRD Kota Sungai Penuh bersama pemerintah daerah telah meminta klarifikasi resmi dari pihak PO terkait dasar kebijakan kenaikan tarif tersebut.
Untuk mendalami persoalan, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh memimpin rapat dengar pendapat (hearing) yang turut dihadiri Ketua DPRD Hutrib dan Wakil Ketua DPRD Hardizal. Sejumlah pengusaha PO travel yang beroperasi di wilayah Sungai Penuh dan Kerinci turut dipanggil dalam forum tersebut.
Dalam hearing, anggota Komisi III mempertanyakan dasar hukum kenaikan tarif yang dilakukan tanpa melibatkan pemerintah. Mereka menilai langkah tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghargai otoritas pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, perwakilan salah satu PO, Direktur PO Safa Marwa, H. Kaharuddin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif merupakan hasil kesepakatan internal antar pemilik PO untuk beberapa rute dari Sungai Penuh dan Kerinci ke luar daerah
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk mengimbangi kenaikan biaya operasional, terutama harga suku cadang kendaraan dan biaya perawatan. Selain itu, para pengemudi juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU resmi yang kerap kosong.
Akibatnya, pengemudi terpaksa membeli BBM di pengecer dengan harga lebih tinggi, berkisar Rp1.200 hingga Rp1.500 per liter di atas harga normal, dengan kebutuhan minimal sekitar 30 liter per pengisian.
Kaharuddin juga mengakui bahwa penyesuaian tarif dilakukan tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun Dinas Perhubungan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD, Damrat, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kita tidak melarang penyesuaian tarif, tetapi harus melalui prosedur yang benar agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD, Hardizal, juga mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan kepastian hukum.
“Jika belum ada aturan, maka harus segera disusun. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kekosongan regulasi,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sungai Penuh, Dianda, menjelaskan bahwa penetapan tarif angkutan lintas daerah merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Meski demikian, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Ia juga mengungkapkan bahwa belum terbentuknya organisasi angkutan darat (Organda) di Sungai Penuh menjadi salah satu kendala dalam komunikasi dan koordinasi dengan pelaku usaha.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh merekomendasikan beberapa langkah, antara lain:
Mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang standar tarif travel
Meminta pelaku usaha membentuk Organda sebagai wadah resmi koordinasi
Melakukan penertiban travel ilegal
Menata administrasi kendaraan guna memperbaiki tata kelola transportasi
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa dan pelaku. (Red)









