SUNGAI PENUH, jentik.id – Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah meluncurkan program Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan sistem QR Barcode di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa (26/5/2026).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, unsur Forkopimda, Sekda Alpian, jajaran Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, Ketua MUI, kepala OPD, kabag, dan para camat ikut menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Alfin mengatakan teknologi digital terus berkembang dan memengaruhi berbagai bidang kehidupan. Karena itu, Pemkot Sungai Penuh menghadirkan sistem QR Barcode untuk mempermudah masyarakat bersedekah dan berinfak.
Selain mempermudah transaksi, sistem digital itu juga membantu masyarakat menyalurkan dana sosial secara cepat dan aman. Dengan begitu, masyarakat dapat berinfak dengan lebih nyaman.
“Program ini memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan dana umat,” ujar Alfin.
Ia menegaskan program tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kotak amal. Oleh sebab itu, pemerintah ingin memastikan dana sosial dan keagamaan tersalurkan secara tepat sasaran.
Menurut Alfin, program itu bukan sekadar inovasi digital. Namun, program tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dana umat.
Selain itu, Alfin mengapresiasi dukungan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri yang ikut berkolaborasi dalam program tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan daerah.
Di sisi lain, kerja sama tersebut juga mampu memperkuat tata kelola sosial keagamaan di Kota Sungai Penuh.
Sebagai penanda dimulainya program, Alfin dan Azhar Hamzah secara simbolis melaunching Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan sistem QR Barcode.
Melalui inovasi itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pengelolaan kotak amal menjadi lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih mudah diakses masyarakat di era digital. (nr*)









