BPJS PBI Nonaktif? Peserta Masih Bisa Ajukan Reaktivasi, Ini Syarat dan Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

JAKARTA, jentik.id – Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya tiba-tiba nonaktif tidak perlu panik. Peserta tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Sosial secara berkala memperbarui data sosial ekonomi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan ini sering menyebabkan perubahan status kepesertaan PBI JK.

Pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil ekonomi dalam proses pembaruan tersebut. Peserta yang masuk desil 6 hingga 10 tergolong mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan iuran. Sebaliknya, pemerintah memprioritaskan peserta dari desil 1 hingga 5 sebagai penerima PBI JK.

Selain faktor ekonomi, beberapa kondisi lain juga dapat menonaktifkan kepesertaan. Sistem dapat mendeteksi data ganda, menemukan ketidaksesuaian data kependudukan, atau mencatat peserta telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan

Penyebab Utama Kepesertaan PBI Nonaktif

  • Kementerian Sosial memperbarui data DTSEN
  • Sistem menilai peserta sudah mampu secara ekonomi
  • Sistem menemukan data ganda atau ketidaksesuaian NIK/KK
  • Sistem mencatat peserta meninggal dunia

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat segera mengajukan reaktivasi dengan langkah berikut:

  1. Datangi Kantor Desa (operator SIKS-NG Desa) atau Dinas Sosial dengan membawa Kartu keluarga/ KTP untuk di lakukannya pemeriksaan data dan memastikan peserta masuk kategori masyarakat yang masih bisa di reaktivasi kembali kepesertaan PBI JK.
  2. Peserta Melengkapi beberapa persyaratan seperti: membawa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa dan Surat Keterangan Sakit (mencantumkan diagnosa penyakit) yang di keluarkan oleh Pukesmas/Rumah sakit.
  3. Setelah melengkapi semua persyaratan Peserta dapat menunggu 3-4 hari untuk pengaktifan kembali PBI JK.
Baca Juga :  Sistem Desil 2026 Diperbarui, Penyaluran Bansos Kini Lebih Tepat Sasaran

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi selalu akurat agar tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, peserta PBI JK yang sebelumnya nonaktif tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan saat dibutuhkan. (nr)

Berita Terkait

Pinjam Uang ke Bank Bisa Pengaruhi Bansos, Ini Penjelasannya
Hasil Ground Check PBI JK 2026: Ribuan Peserta Meninggal, Data Bansos Diperbarui
Sistem Desil 2026 Diperbarui, Penyaluran Bansos Kini Lebih Tepat Sasaran
Apa Itu Desil? Begini Cara Cek dan Pengaruhnya ke Bansos
Apakah Kamu Termasuk? Ini Kriteria Penerima Bansos 2026
Mudah dan Cepat! Begini Cara Cek Penerima PKH dan BPNT April 2026
Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan
Kopwan Talang Asri Salurkan Santunan kepada 7 Warga di Desa Talang Lindung
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:00 WIB

Pinjam Uang ke Bank Bisa Pengaruhi Bansos, Ini Penjelasannya

Rabu, 8 April 2026 - 16:00 WIB

Hasil Ground Check PBI JK 2026: Ribuan Peserta Meninggal, Data Bansos Diperbarui

Rabu, 8 April 2026 - 15:26 WIB

BPJS PBI Nonaktif? Peserta Masih Bisa Ajukan Reaktivasi, Ini Syarat dan Caranya

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

Sistem Desil 2026 Diperbarui, Penyaluran Bansos Kini Lebih Tepat Sasaran

Senin, 6 April 2026 - 16:00 WIB

Apa Itu Desil? Begini Cara Cek dan Pengaruhnya ke Bansos

Berita Terbaru