Kerinci, jentik.id –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci bekerja sama dengan PWI Sungai Penuh, PWI Kerinci, dan wartawan menggelar sosialisasi layanan paspor. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (14/04/2026) di Hyggee Coffee, Sungai Penuh.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memperluas pemahaman publik tentang prosedur pembuatan paspor. Selain itu, kantor imigrasi memperkuat kerja sama dengan media sebagai mitra penyebaran informasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini membantu masyarakat memperoleh informasi layanan keimigrasian secara jelas. Ia menegaskan masyarakat perlu memahami syarat, alur, dan waktu pembuatan paspor.
“Kami ingin masyarakat memahami layanan keimigrasian secara lengkap, mulai dari syarat hingga proses penerbitan paspor,” ujar Purnomo.
Purnomo juga menegaskan kegiatan ini mendukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya dokumen perjalanan Republik Indonesia. Selain itu, ia melihat peningkatan permohonan paspor menuntut layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
Lebih lanjut, Purnomo mendorong sinergi antara Kantor Imigrasi, PWI, dan insan pers agar informasi layanan tersampaikan lebih luas. Ia menilai media berperan penting dalam menyebarkan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Albabun, menjelaskan tugas unitnya dalam layanan keimigrasian. Ia menyebut pihaknya menangani penerbitan paspor WNI, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan verifikasi dokumen perjalanan.
Selain itu, timnya mengelola izin tinggal WNA mulai dari ITK, ITAS/KITAS, hingga ITAP. Mereka juga menangani alih status keimigrasian, izin masuk kembali, dan penelaahan kewarganegaraan.
Albabun menegaskan layanan tersebut menjaga kedaulatan negara melalui pengelolaan dokumen perjalanan dan pengawasan izin tinggal.
Setelah pemaparan, peserta mengikuti dialog interaktif untuk memperdalam pemahaman tentang proses pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya. (Red/*)









