Jambi, jentik.id-Pemerintah Kota Jambi menindak tegas pelanggaran disiplin aparatur dengan memecat sembilan ASN dan PPPK. Sebagian pegawai sudah menerima surat keputusan (SK), sementara sisanya masih dalam proses.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur sesuai aturan. Dari total sembilan orang, lima berstatus ASN dan empat lainnya PPPK.
BKPSDMD telah menerbitkan SK pemberhentian untuk empat pegawai. Selain itu, instansi tersebut masih memproses empat pegawai lainnya. Sementara itu, satu ASN menjalani pemberhentian sementara karena tersandung kasus pidana.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin. Ia menyampaikan hal tersebut usai memimpin apel perdana setelah libur Idulfitri dan Nyepi di kantor wali kota.
Menurut Maulana, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja hampir mencapai 100 persen. Hal ini menunjukkan komitmen pegawai dalam menjalankan tugas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan absensi. Ia menemukan beberapa kasus serius, seperti keterlibatan dalam judi online dan pinjaman online ilegal yang berdampak pada kinerja serta integritas ASN.
Untuk itu, Pemkot Jambi terus melakukan inspeksi mendadak secara daring guna memastikan seluruh ASN kembali aktif bekerja.
Selain itu, Maulana mengingatkan bahwa pemerintah telah memenuhi hak pegawai, termasuk pemberian THR dan kelonggaran selama libur. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN dan PPPK meningkatkan kinerja serta memprioritaskan pelayanan publik.
“Penegakan disiplin harus memperkuat birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Maulana. (nr*)









