BPJS PBI Nonaktif? Peserta Masih Bisa Ajukan Reaktivasi, Ini Syarat dan Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

JAKARTA, jentik.id – Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya tiba-tiba nonaktif tidak perlu panik. Peserta tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Sosial secara berkala memperbarui data sosial ekonomi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan ini sering menyebabkan perubahan status kepesertaan PBI JK.

Pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil ekonomi dalam proses pembaruan tersebut. Peserta yang masuk desil 6 hingga 10 tergolong mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan iuran. Sebaliknya, pemerintah memprioritaskan peserta dari desil 1 hingga 5 sebagai penerima PBI JK.

Selain faktor ekonomi, beberapa kondisi lain juga dapat menonaktifkan kepesertaan. Sistem dapat mendeteksi data ganda, menemukan ketidaksesuaian data kependudukan, atau mencatat peserta telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 dan Cara Cek

Penyebab Utama Kepesertaan PBI Nonaktif

  • Kementerian Sosial memperbarui data DTSEN
  • Sistem menilai peserta sudah mampu secara ekonomi
  • Sistem menemukan data ganda atau ketidaksesuaian NIK/KK
  • Sistem mencatat peserta meninggal dunia

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat segera mengajukan reaktivasi dengan langkah berikut:

  1. Datangi Kantor Desa (operator SIKS-NG Desa) atau Dinas Sosial dengan membawa Kartu keluarga/ KTP untuk di lakukannya pemeriksaan data dan memastikan peserta masuk kategori masyarakat yang masih bisa di reaktivasi kembali kepesertaan PBI JK.
  2. Peserta Melengkapi beberapa persyaratan seperti: membawa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa dan Surat Keterangan Sakit (mencantumkan diagnosa penyakit) yang di keluarkan oleh Pukesmas/Rumah sakit.
  3. Setelah melengkapi semua persyaratan Peserta dapat menunggu 3-4 hari untuk pengaktifan kembali PBI JK.
Baca Juga :  Kasus Orang Dengan Gangguan Mental Atau Gila Di Indonesia Cendrung Meningkat

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi selalu akurat agar tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, peserta PBI JK yang sebelumnya nonaktif tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan saat dibutuhkan. (nr)

Berita Terkait

Reuni Akbar SMP Negeri 2 Sungai Penuh Semarak, Permainan KIM Hibur Ratusan Alumni
Warga Sambut Antusias Program 342 Anak Di Khitanan Gratis, Minker Wujud Nyata Kepedulian Sosial Di Tengah Masyarakat
Wako Alfin Buka Khitanan Massal Minang Kerinci, Diikuti Lebih dari 120 Anak Berjalan Sukses.
Kapolda Jateng Bagikan 1.000 Pasang Sepatu Gratis untuk Pelajar di Sukoharjo
Peserta Sunat Massal Gratis Digelar Minker Bertambah Jadi 300 Anak, Panitia Libatkan 7 Tim Medis
Pemuda Pancasila Kerinci Bersilaturahmi dan Tunjukkan Empati atas Musibah Kebakaran Rumah Orang Tua Dewan Penasehat
Sesepuh HKK Pekanbaru-Dumai H. Sukman Lepas Jenazah Lima Korban Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai
PT Jasa Raharja Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai, Santunan Korban Segera Disalurkan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:30 WIB

Reuni Akbar SMP Negeri 2 Sungai Penuh Semarak, Permainan KIM Hibur Ratusan Alumni

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:40 WIB

Warga Sambut Antusias Program 342 Anak Di Khitanan Gratis, Minker Wujud Nyata Kepedulian Sosial Di Tengah Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Wako Alfin Buka Khitanan Massal Minang Kerinci, Diikuti Lebih dari 120 Anak Berjalan Sukses.

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:25 WIB

Kapolda Jateng Bagikan 1.000 Pasang Sepatu Gratis untuk Pelajar di Sukoharjo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:06 WIB

Peserta Sunat Massal Gratis Digelar Minker Bertambah Jadi 300 Anak, Panitia Libatkan 7 Tim Medis

Berita Terbaru