BPJS PBI Nonaktif? Peserta Masih Bisa Ajukan Reaktivasi, Ini Syarat dan Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

JAKARTA, jentik.id – Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya tiba-tiba nonaktif tidak perlu panik. Peserta tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Sosial secara berkala memperbarui data sosial ekonomi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan ini sering menyebabkan perubahan status kepesertaan PBI JK.

Pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil ekonomi dalam proses pembaruan tersebut. Peserta yang masuk desil 6 hingga 10 tergolong mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan iuran. Sebaliknya, pemerintah memprioritaskan peserta dari desil 1 hingga 5 sebagai penerima PBI JK.

Selain faktor ekonomi, beberapa kondisi lain juga dapat menonaktifkan kepesertaan. Sistem dapat mendeteksi data ganda, menemukan ketidaksesuaian data kependudukan, atau mencatat peserta telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini

Penyebab Utama Kepesertaan PBI Nonaktif

  • Kementerian Sosial memperbarui data DTSEN
  • Sistem menilai peserta sudah mampu secara ekonomi
  • Sistem menemukan data ganda atau ketidaksesuaian NIK/KK
  • Sistem mencatat peserta meninggal dunia

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat segera mengajukan reaktivasi dengan langkah berikut:

  1. Datangi Kantor Desa (operator SIKS-NG Desa) atau Dinas Sosial dengan membawa Kartu keluarga/ KTP untuk di lakukannya pemeriksaan data dan memastikan peserta masuk kategori masyarakat yang masih bisa di reaktivasi kembali kepesertaan PBI JK.
  2. Peserta Melengkapi beberapa persyaratan seperti: membawa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa dan Surat Keterangan Sakit (mencantumkan diagnosa penyakit) yang di keluarkan oleh Pukesmas/Rumah sakit.
  3. Setelah melengkapi semua persyaratan Peserta dapat menunggu 3-4 hari untuk pengaktifan kembali PBI JK.
Baca Juga :  Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi selalu akurat agar tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, peserta PBI JK yang sebelumnya nonaktif tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan saat dibutuhkan. (nr)

Berita Terkait

Jumat Berkah Bikin Jemaah Tersenyum, PT Tren Gen Horizon Kembali Berbagi di Pelayang Raya
Peduli Kesehatan Masyarakat, DPC Demokrat Kota Sungai Penuh Aksi  Bagikan Masker
Peduli Kesehatan Warga, Kapolsek Kota Sungai Penuh Pimpin Bagikan Masker
Ala Emak-Emak Lingkungan III Dusun Nek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Karaoke Bersama
Gempa NTT Renggut 53 Korban Jiwa, 135 Orang Luka-Luka
Korban Gempa NTT Capai 47 Orang Tim SAR Gabungan Bersama Brimob Bantu Evakuasi Korban
Jum’at Berkah, Warung Buk Dorlan Bagikan 100 Kotak Nasi dan 100 Gelas Jus kepada Warga
Warung Buk Dorlan Tebar Kebaikan, Bagikan 100 Kotak Nasi dan 100 Gelas Jus kepada Warga
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Jumat Berkah Bikin Jemaah Tersenyum, PT Tren Gen Horizon Kembali Berbagi di Pelayang Raya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, DPC Demokrat Kota Sungai Penuh Aksi  Bagikan Masker

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Peduli Kesehatan Warga, Kapolsek Kota Sungai Penuh Pimpin Bagikan Masker

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Ala Emak-Emak Lingkungan III Dusun Nek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Karaoke Bersama

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Gempa NTT Renggut 53 Korban Jiwa, 135 Orang Luka-Luka

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB