Jakarta, jentik.id – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai memicu kekhawatiran terkait potensi PHK massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Namun, banyak pemerintah daerah kini menghadapi dilema antara mematuhi aturan fiskal dan mempertahankan tenaga kerja.
Sejumlah daerah masih mengalokasikan belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD. Jika pemerintah memaksakan batas 30 persen, daerah kemungkinan harus mengurangi jumlah pegawai, termasuk PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi, terutama bagi PPPK yang berstatus kontrak.
Tekanan ekonomi global juga mempersempit ruang fiskal pemerintah. Ketidakpastian harga energi dan kondisi geopolitik mendorong penyesuaian anggaran, termasuk dana transfer ke daerah.
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menghadapi risiko paling besar. Mereka kesulitan menyeimbangkan belanja pegawai dengan pemasukan daerah.
DPR menawarkan sejumlah solusi, seperti menunda implementasi aturan, meningkatkan efisiensi penggajian, dan mengalihkan sebagian beban gaji ke pemerintah pusat.
Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah, kebijakan ini berpotensi memicu krisis ketenagakerjaan di daerah. Nasib ribuan PPPK kini bergantung pada keputusan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan ke depan. (nr*)








