DPR Soroti Aturan 30 Persen, PPPK Berpotensi Kena PHK Massal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi picu PHK massal. FOTO : Bupati Kerinci melantik dan membagikan SK PPPK Paruh Waktu

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi picu PHK massal. FOTO : Bupati Kerinci melantik dan membagikan SK PPPK Paruh Waktu

Jakarta, jentik.id – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai memicu kekhawatiran terkait potensi PHK massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Namun, banyak pemerintah daerah kini menghadapi dilema antara mematuhi aturan fiskal dan mempertahankan tenaga kerja.

Sejumlah daerah masih mengalokasikan belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD. Jika pemerintah memaksakan batas 30 persen, daerah kemungkinan harus mengurangi jumlah pegawai, termasuk PPPK.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi, terutama bagi PPPK yang berstatus kontrak.

Tekanan ekonomi global juga mempersempit ruang fiskal pemerintah. Ketidakpastian harga energi dan kondisi geopolitik mendorong penyesuaian anggaran, termasuk dana transfer ke daerah.

Baca Juga :  PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Mau Jadi Komcad, Ini Penjelasan MenPANRB

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menghadapi risiko paling besar. Mereka kesulitan menyeimbangkan belanja pegawai dengan pemasukan daerah.

DPR menawarkan sejumlah solusi, seperti menunda implementasi aturan, meningkatkan efisiensi penggajian, dan mengalihkan sebagian beban gaji ke pemerintah pusat.

Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah, kebijakan ini berpotensi memicu krisis ketenagakerjaan di daerah. Nasib ribuan PPPK kini bergantung pada keputusan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan ke depan. (nr*)

Berita Terkait

Ledakan Gudang Elpiji di Bekasi Lukai 14 Orang, 1 Korban Kritis
Kesehatan Aset Tak Ternilai 5 Tips Penting Harus Diperhatikan
Pasutri Pemudik Tewas di Drainase Cianjur, Anak Menangis Minta Bantuan KDM
Pengguna Kendaraan Listrik Meningkat
Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur Dapat Meningkatkan Produktivitas.
Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Bernyali Tangani Korupsi Besar
Isu Kenaikan BBM Merebak, Pertamina Tegaskan Harga Tetap dan Stok Aman
Setelah Ramai Dikritik, Cholil Nafis Minta Maaf!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Ledakan Gudang Elpiji di Bekasi Lukai 14 Orang, 1 Korban Kritis

Kamis, 2 April 2026 - 23:37 WIB

Kesehatan Aset Tak Ternilai 5 Tips Penting Harus Diperhatikan

Kamis, 2 April 2026 - 20:00 WIB

Pasutri Pemudik Tewas di Drainase Cianjur, Anak Menangis Minta Bantuan KDM

Kamis, 2 April 2026 - 14:25 WIB

Pengguna Kendaraan Listrik Meningkat

Rabu, 1 April 2026 - 21:47 WIB

Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur Dapat Meningkatkan Produktivitas.

Berita Terbaru

Wawako Azhar Hamzah turun langsung memantau kondisi pasar usai penertiban di Sungai Penuh

Daerah

Pasca Relokasi Penepatan PKL Ditinjau Wawako dan Sekda

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:51 WIB

JUARA: PSP Padang keluar sebagai juara Liga 4 Sumbar mengalahkan PSP Padang Panjang di partai final 3-2dalam perpanjangan waktu.

Sport

PSP Juara. Padang ‘Mambangkik Batang Tarandam’

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:00 WIB