PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Mau Jadi Komcad, Ini Penjelasan MenPANRB

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPANRB Rini Widyantini. Foto: Humas KemenPANRB

MenPANRB Rini Widyantini. Foto: Humas KemenPANRB

Jakarta, jentik.id –Keikutsertaan ASN dalam program Komcad (Komponen Cadangan) harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk ketentuan dan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi bagian dari komponen cadangan (komcad) dalam sistem pertahanan negara.

Rini menjelaskan, ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tidak otomatis dapat bergabung sebagai komcad. Meskipun bersifat sukarela, ASN tetap wajib memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

“Tidak semua ASN bisa menjadi komcad. Ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang. Selain itu, Kementerian Pertahanan juga menetapkan kuota, sehingga tidak semua pegawai dapat ikut,” ujar Rini di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2), dilansir jpnn.com.

Ia menambahkan, minat atau kesediaan secara sukarela saja tidak cukup jika calon peserta tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Artinya, seleksi tetap dilakukan untuk memastikan hanya ASN yang memenuhi kriteria yang dapat mengikuti program tersebut.

Baca Juga :  Kayu Manis Kerinci Mendunia, Peluang Rempah Indonesia Kian Terbuka

Menurut Rini, ASN yang lolos seleksi dan memenuhi syarat akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar militer selama sekitar 30 hingga 45 hari. Pelatihan tersebut bertujuan membekali peserta dengan kemampuan dasar dalam mendukung pertahanan negara.

Keterlibatan ASN dalam komponen cadangan sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komcad dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB saat itu, almarhum Tjahjo Kumolo.

“Surat edaran itu menegaskan bahwa komcad merupakan bagian dari partisipasi ASN dalam upaya bela negara. Jadi, ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah diatur sejak beberapa tahun lalu,” jelas Rini.

Baca Juga :  Kejagung Tunggu Keputusan BGN soal Motor Listrik MBG untuk Guru Honorer

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan rencana melibatkan sekitar 4.000 ASN dari berbagai kementerian dan lembaga di Jakarta sebagai komponen cadangan. Para ASN yang diprioritaskan berusia antara 18 hingga 35 tahun.

Program tersebut direncanakan mencakup pendidikan dasar militer untuk memperkuat kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung sistem pertahanan nasional. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyebutkan bahwa pelatihan dasar tersebut kemungkinan akan dimulai pada April 2026.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan pihaknya siap mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi para ASN yang terpilih menjadi komcad.

Program komponen cadangan merupakan bagian dari strategi pertahanan negara yang melibatkan warga sipil, termasuk ASN, untuk memperkuat sistem pertahanan nasional. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keikutsertaan ASN tetap bersifat selektif, sukarela, dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. (ms)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar
Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?
Menko Polkam Serukan Gerakan Bersama Berantas Narkotika, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru