Gaji ke-13 Tanpa Potongan, Cair Juli 2026

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id -– Pemerintah resmi menetapkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini juga mencakup pensiunan serta pejabat negara lainnya.

Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 16 ayat (2), disebutkan bahwa gaji ke-13 direncanakan cair pada Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.

Gaji ke-13 diberikan di luar penghasilan rutin bulanan. Komponen yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Harga Daging Naik Tajam, Kini Sentuh Rp160 Ribu per Kg

Menariknya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, sehingga diterima secara penuh oleh para penerima.
Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada CPNS dan PPPK dengan ketentuan tertentu. Untuk CPNS yang bersumber dari APBN, besaran yang diterima meliputi 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.

Sementara itu, PPPK menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Baca Juga :  Setelah Negosiasi Panjang, TNI Berhasil Bebaskan Empat ABK WNI yang Diculik di Gabon

Pemerintah juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menambah penghasilan bagi ASN daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Adapun besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural antara lain:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Sementara pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp9 juta.
Pemerintah menegaskan, pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, sekaligus upaya menjaga kesejahteraan aparatur dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. (Red.syam)

 

Berita Terkait

Kejagung Periksa Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal
Suhu Kawah Tembus 464 Derajat Celsius, Pendakian tutup Total
243 Pelari Dunia Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Kerinci di Kerinci 100
Dari Sampah Jadi Rupiah! Warga Talang Lindung Kini Semakin Aktif Menabung Sampah
Kontribusi Sektor Wisata Kabupaten Bandung Tembus Rp 31,6 M Dimusim Libur
Limbah Kayu di Tangan Kreatif Bernilai Ekonomi
Harga BBM Bakal Naik? Ini Alasan Pemerintah Sulit Menahannya
SPBE Bekasi Terbakar Hebat! 19 Rumah Hancur, 13 Kendaraan Tak Tersisa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 15:36 WIB

Kejagung Periksa Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal

Minggu, 5 April 2026 - 14:32 WIB

Suhu Kawah Tembus 464 Derajat Celsius, Pendakian tutup Total

Minggu, 5 April 2026 - 11:00 WIB

243 Pelari Dunia Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Kerinci di Kerinci 100

Minggu, 5 April 2026 - 02:35 WIB

Kontribusi Sektor Wisata Kabupaten Bandung Tembus Rp 31,6 M Dimusim Libur

Minggu, 5 April 2026 - 01:36 WIB

Limbah Kayu di Tangan Kreatif Bernilai Ekonomi

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Periksa Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal

Minggu, 5 Apr 2026 - 15:36 WIB