KERINCI, jentik.id – Tim gabungan Polres Kerinci, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, dan Tim Opsnal Polres OKU Timur menangkap komplotan perampok perhiasan emas bermodus hipnotis yang beraksi terhadap Hj. Z, seorang perempuan paruh baya.
Dari empat anggota komplotan, polisi menangkap tiga pelaku. Satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban pada 5 Mei 2026. Saat itu, korban kehilangan perhiasan emas senilai Rp75 juta.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan lintas wilayah hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kami sudah mengamankan tiga tersangka dan masih memburu satu pelaku lainnya,” kata AKP Very saat konferensi pers, Selasa (28/7/2026).
Kasus ini bermula pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang saksi berinisial A menghubungi keluarga korban dan mengabarkan bahwa Hj. Z tidak diketahui keberadaannya.
Keluarga kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman itu, korban terlihat masuk ke dalam mobil Toyota Avanza hitam. Informasi mengenai kendaraan tersebut langsung disebarkan melalui grup WhatsApp warga.
Tak lama kemudian, warga menemukan korban di wilayah Bangko dalam kondisi lemas dan mengalami trauma. Setelah bertemu keluarga, korban mengaku kehilangan satu cincin, satu gelang, dan satu kalung emas dengan nilai sekitar Rp75 juta. Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci.
Hasil penyelidikan membawa tim gabungan ke wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan. Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Tim kemudian melakukan penyergapan di Jalan Lintas Provinsi Martapura–Baturaja dan menghentikan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2770 BIW. Petugas mengamankan empat orang yang berada di dalam kendaraan tanpa perlawanan.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RH (58), pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, yang berperan sebagai sopir; ES (54), perempuan asal Bukittinggi, Sumatera Barat; dan NN (64), perempuan asal Padang, Sumatera Barat. Sementara satu pelaku lainnya, ADL (48), asal Kampar, Riau, masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Toyota Avanza hitam, enam telepon genggam yang terdiri dari empat ponsel Android dan dua ponsel Nokia, empat gelang imitasi, lima cincin imitasi, kartu identitas milik RH, serta tiga jimat yang berisi campuran garam, gula, dan potongan rambut.
AKP Very menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan komplotan ini terlibat dalam aksi kejahatan serupa di daerah lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan dan segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron,” ujarnya. (nr*)









