Bungo, jentik.id – Satresnarkoba Polres Bungo kembali membongkar peredaran narkotika. Petugas meringkus pria berinisial N (46), warga Dusun Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal, dengan sabu seberat 51,96 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Sungai Durian. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung menyelidiki dan memantau lokasi.
Pada Rabu malam, 4 Maret 2026, petugas menggerebek rumah pelaku. N berusaha kabur ke kebun sawit sambil membuang barang bukti. Polisi lalu menyisir area dan menemukan 15 paket sabu dalam plastik klip.
Tim terus memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu di dalam dompet emas. Petugas juga mengamankan timbangan digital, sendok sabu, serta plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas sabu.
Kini, polisi menahan pelaku di Mapolres Bungo dan memproses kasusnya lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KBO Satresnarkoba Polres Bungo, IPTU Feri Irawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas narkotika,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan peredaran narkoba masih mengancam masyarakat. Karena itu, warga perlu aktif menjaga lingkungan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (nr*)









