Sungai Penuh, jentik.id – Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. Sebanyak 128 narapidana menerima remisi khusus berupa pengurangan masa hukuman.
Petugas memberikan remisi kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif serta menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani pembinaan.
Kepala Kesatuan Pelayanan Tahanan Rutan Sungai Penuh, Oki Aprianto, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan 128 nama dan semuanya lolos verifikasi.
“Semua yang kami usulkan diterima tanpa penolakan,” ujarnya.
Namun, tidak ada warga binaan yang langsung bebas. Pengurangan masa hukuman belum cukup untuk mengakhiri masa pidana mereka.
Dari total penerima remisi, sebanyak 84 orang tersangkut kasus narkotika. Selain itu, satu orang berasal dari kasus korupsi, dan 43 lainnya dari pidana umum.
Data ini menunjukkan kasus narkotika masih mendominasi di dalam rutan.
Oki menegaskan bahwa remisi tidak sekadar mengurangi masa hukuman. Pemerintah memberikan penghargaan ini kepada warga binaan yang berupaya memperbaiki diri.
“Remisi ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan,” jelasnya.
Program remisi Idul Fitri menjadi agenda rutin pemerintah setiap tahun. Selain memberi keringanan, program ini juga mendorong proses pembinaan dan memperkuat kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam sistem pemasyarakatan. Pemerintah tidak hanya menghukum, tetapi juga membina agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan berkontribusi kembali di tengah masyarakat. (nr*)









