KENDARI, jentik.id – Sejumlah pemerintah daerah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, banyak daerah belum mengalokasikan THR untuk PPPK Paruh Waktu karena pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang mengaturnya.
Meski begitu, beberapa daerah mulai mencari jalan keluar. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, misalnya, mengajak PNS dan PPPK penuh waktu di daerah itu untuk berdonasi. Pemerintah daerah kemudian akan menyalurkan dana yang terkumpul kepada PPPK Paruh Waktu sebagai THR tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membuat aturan yang mewajibkan instansi memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu.
Menurut Zudan, pemerintah daerah tetap bisa memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu jika memiliki anggaran yang cukup.
“Kalau ditanya apakah PPPK paruh waktu mendapat THR lebaran, jawabannya bergantung pada ketersediaan anggaran di instansinya,” kata Zudan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk membayar THR ASN tahun 2026.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Laode Maarfin, mengatakan pemerintah daerah kini menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum menyalurkan THR tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah biasanya mencairkan THR sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Laode juga menyebut penerima THR meliputi kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, PNS, serta PPPK penuh waktu.
Menurutnya, pemerintah menyalurkan THR setiap Ramadan agar ASN dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan Idulfitri.
Saat ini pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum memulai penyaluran dana tersebut.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk THR tahun 2026 bagi ASN, PPPK penuh waktu, TNI/Polri, serta pensiunan PNS. (nr*)









