Sungai Penuh, JJentik.idl- Keputusan Fahruddin mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh karena kecewa dan menjadi perhatian publik.
Sikap tersebut disampaikan Fahruddin dalam rapat paripurna DPRD Kota Sungai Penuh setelah pembahasan terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2027 yang diusulkan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Saat ditemui, Selasa (11/8/2026), Fahruddin mengatakan pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat sekaligus sebagai bentuk konsistensi dirinya sebagai wakil rakyat dan kader Partai Golkar.
Menurut Fahruddin, keputusan tersebut diambil setelah dirinya menilai tidak mampu meyakinkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar meningkatkan target PAD sebesar 3 persen untuk tahun anggaran 2027.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab saya kepada rakyat. Saya tidak mampu meyakinkan TAPD dan OPD untuk meningkatkan PAD. Bahkan, mereka menyatakan tidak sanggup,” ungkap Fahruddin dalam pernyataannya di hadapan peserta rapat.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fahruddin juga menyoroti ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan komitmen pembangunan yang sebelumnya disampaikan melalui pidato terkait enam prioritas pembangunan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus sejalan dengan kondisi dan potensi riil yang ada di lapangan.
“Pidato tegas tentang prioritas untuk rakyat, namun tidak sesuai fakta. Justru PAD diturunkan. Ini bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
Soroti Potensi PAD dari Parkir
Fahruddin menyebut masih banyak potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal, salah satunya berasal dari sektor parkir dan aktivitas usaha yang berkembang di berbagai wilayah Kota Sungai Penuh.
Ia menilai pengelolaan retribusi parkir perlu mendapat perhatian serius karena terdapat dugaan praktik pemungutan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Menurut Fahruddin, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 sekali parkir. Namun, hasil survei yang dilakukannya di sejumlah titik menunjukkan adanya pemungutan sebesar Rp2.000 oleh juru parkir.
“Realisasi yang dipungut dengan yang disetor berbeda nilainya dengan ketentuan dalam Perda Parkir. Untuk kendaraan roda dua ditetapkan Rp1.000 sekali parkir,” katanya.
Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap kondisi tersebut dan meminta agar potensi kebocoran PAD dapat ditelusuri serta ditindak sesuai ketentuan.
Fahruddin mengaku telah meminta Wali Kota Sungai Penuh bersikap tegas terhadap OPD yang bertanggung jawab mengelola PAD, terutama apabila dinilai tidak transparan dan tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan.
Ia mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja pejabat pengelola PAD. Bahkan, menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan kepada pejabat yang dinilai tidak menunjukkan kinerja maksimal.
“Saya sudah sampaikan agar wali kota segera bertindak tegas terhadap OPD yang tidak transparan. Berikan teguran keras,” ujarnya.
Selain mengkritisi kebijakan pemerintah daerah, Fahruddin mengaku kecewa terhadap sikap sebagian anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
Ia menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam menyikapi persoalan PAD dan upaya memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah.
Fahruddin berharap langkah yang diambilnya dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban politik sekaligus mendorong seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, lebih serius mengoptimalkan potensi PAD demi kepentingan masyarakat.
“Saya kecewa dengan sesama anggota DPRD yang saya nilai kurang konsisten,” pungkasnya.









