SUNGAIPENUH, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan, minum, dan operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh.
Kejari menetapkan LS, mantan Kepala Dinas Damkar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta YS, bendahara, sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026).
Kejaksaan juga langsung menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh. Penyidik menyiapkan masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengatakan pihaknya menetapkan LS dan YS sebagai tersangka setelah menerima hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi.
Audit tersebut menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
“Ya, kita telah menetapkan LS dan YS sebagai tersangka. Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Robi dalam konferensi pers, Rabu.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana makan dan minum serta anggaran operasional Damkar selama periode 2022 hingga 2024.
Penyidik menduga kedua tersangka memiliki peran dalam pengelolaan sekaligus penyelewengan anggaran tersebut.
Kejari Kumpulkan Bukti dan Periksa Sejumlah Pihak
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Sungai Penuh menjalankan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.
Hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi kemudian menjadi salah satu dasar penting bagi kejaksaan dalam menentukan kerugian negara.
Robi mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Kejari juga membuka peluang munculnya tersangka baru jika penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” ujar Robi.
Dua Tersangka Terancam Pasal Korupsi
Kejari menjerat LS dan YS dengan Pasal 603 dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menerapkan pasal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi.
Saat ini, LS dan YS menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
Kejari Sungai Penuh akan melanjutkan penyidikan untuk memperjelas peran kedua tersangka, menelusuri penggunaan anggaran, serta memastikan pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus dugaan korupsi dana makan, minum, dan operasional Damkar Kota Sungai Penuh ini masih berada dalam proses hukum. Kejaksaan akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang mereka peroleh. (nr*)









