Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

JAKARTA, jentik.id – Pemerintah Indonesia tengah menelusuri kasus delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan tentara Rusia. Pemerintah juga menyiapkan perlindungan jika hasil pemeriksaan menunjukkan mereka menjadi korban penipuan atau eksploitasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah masih memeriksa informasi terkait delapan WNI tersebut.

Yusril menduga sebagian dari mereka mungkin menerima tawaran pekerjaan tanpa mengetahui bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan dinas militer.

“Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Saat ini, pemerintah memeriksa identitas dan keberadaan delapan WNI itu. Pemerintah juga menelusuri proses perekrutan serta jenis pekerjaan yang mereka terima.

Baca Juga :  Rencana Ekspor 1 Juta Ton Beras Bulog Tuai Kritik, DPR Ingatkan Ancaman Krisis Pangan

Yusril meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan status kedelapan WNI tersebut. Pemerintah perlu memastikan lebih dulu apakah mereka sengaja bergabung dengan militer Rusia atau justru terjebak dalam tawaran pekerjaan.

Diduga Terjebak Tawaran Kerja

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkap dugaan modus perekrutan terhadap delapan WNI tersebut.

Menurut Dasco, perekrut menawarkan pekerjaan sebagai tenaga pengamanan atau administrasi dengan iming-iming gaji tinggi. Perekrut juga diduga tidak menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan tugas militer.

Situasi itu kemudian diduga membawa para WNI masuk ke dalam dinas militer Rusia.

Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) sebelumnya menyampaikan informasi mengenai keberadaan delapan WNI tersebut.

Pemerintah Indonesia kini berupaya memastikan kondisi mereka. Pemerintah juga mempertimbangkan situasi konflik Rusia-Ukraina dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  BBM Naik, Harga SUV Diesel Turun? Ini Update Fortuner & Pajero Bekas

Berpotensi Kehilangan Kewarganegaraan

Yusril turut menjelaskan konsekuensi hukum bagi WNI yang sengaja bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya terjadi ketika WNI masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Meski demikian, pemerintah perlu melihat fakta setiap kasus. WNI yang sengaja bergabung dengan militer asing memiliki kondisi berbeda dengan mereka yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi.

Karena itu, pemerintah akan menyelesaikan proses verifikasi terlebih dahulu. Setelah memperoleh informasi yang lengkap, pemerintah akan menentukan langkah perlindungan dan tindakan hukum yang diperlukan. (nr*)

Berita Terkait

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah
BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya
Mentan Amran Bongkar Dugaan Pengalihan Beras SPHP Jadi Premium di Jakarta Timur
OJK Ingatkan Modus Penipuan Kerja Online hingga Love Scam, Masyarakat Diminta Waspada
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah

Berita Terbaru