Fakta OTT KPK Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Senin, 21 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang di tiga wilayah.

Lima orang KPK amankan di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya di Gorontalo. Salah satu orang yang diamankan adalah Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.

Setelah memeriksa para pihak, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. KPK menduga Sirajudin melakukan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemkab Bolmut serta menerima gratifikasi dengan nilai Rp11,14 miliar.

Berikut sejumlah fakta dalam perkara tersebut.

KPK Amankan 14 Orang

Operasi tersebut melibatkan 14 orang yang KPK amankan dari tiga wilayah. Mereka terdiri atas bupati, kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari sejumlah proyek di Bolmut.

Salah satu proyek yang masuk dalam perkara berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.

Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Sirajudin sebagai satu-satunya tersangka dalam OTT tersebut.

KPK kemudian menahan Sirajudin di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Viral Kasus Bayi Meninggal! RSUP M Djamil Langsung Audit dan Evaluasi Layanan

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan yang disampaikan penyidik KPK.

KPK Ungkap Dugaan Fee 10 Persen

Dalam penyidikan, KPK menduga Sirajudin meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Dari skema tersebut, KPK menduga sebagian fee mengalir kepada pejabat tertentu. Penyidik menyebut angka 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja PBJ).

KPK juga menduga Sirajudin mengatur calon vendor sebelum proses pengadaan berjalan. Ia diduga meminta Kepala Dinas PUPR menyiapkan daftar perusahaan yang akan mengerjakan proyek.

Selanjutnya, pejabat terkait diduga mengarahkan proses pengadaan agar vendor yang sudah ditentukan dapat memenangkan proyek.

KPK Amankan Uang Rp200 Juta

Penyidik menemukan uang tunai dengan total Rp200 juta dalam OTT tersebut.

KPK menemukan uang itu di tiga lokasi, yaitu:

  • Rp130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta.
  • Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin.
  • Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

KPK mengaitkan uang Rp130 juta dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Menurut KPK, pihak swasta menyerahkan Rp130 juta sebagai sebagian dari fee 10 persen untuk proyek tersebut.

Baca Juga :  CCTV Tunjukkan Pencurian di Kantor Camat, Warga Sungai Penuh Desak Polisi Bertindak

Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar

Selain dugaan pemerasan dalam proyek, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sepanjang 2023 hingga 2026.

KPK mencatat total dugaan gratifikasi tersebut mencapai Rp11,14 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara itu, KPK menduga Rp10,79 miliar lainnya berasal dari sejumlah pihak lain. Penyidik masih mendalami seluruh penerimaan tersebut.

ANTARA melaporkan, jika uang Rp130 juta yang terkait proyek Sangkub IV turut dihitung, total dugaan penerimaan Sirajudin mencapai sekitar Rp11,27 miliar.

PDIP Tegaskan Sirajudin Bukan Kader

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari PDI Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan Sirajudin bukan kader partai.

Menurut Andreas, PDIP bersama PPP memang pernah mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024. Namun, Andreas menyebut Sirajudin tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan tidak pernah mengikuti kegiatan partai.

PDIP menyampaikan keterangan itu setelah Andreas berkoordinasi dengan Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

KPK kini melanjutkan penyidikan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut. Penyidik juga mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek di lingkungan Pemkab Bolmut. (nr*)

Berita Terkait

Sopir Truk di Karangasem Dibakar Bos, Diduga karena Uang Setoran
Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:57 WIB

Fakta OTT KPK Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

Rabu, 23 September 2026 - 14:48 WIB

Sopir Truk di Karangasem Dibakar Bos, Diduga karena Uang Setoran

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Berita Terbaru

Ilustrasi alat suntik kaca mobil. Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan

Otomotif

Kaca Mobil Retak Bisa Mulus Lagi? Kenali Metode Suntik Kaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:08 WIB