Merangin, Jentik.id-Tim gabungan Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Merangin.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis kecepek dan PVC.
Penangkapan dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah insiden penyerangan. Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi bergerak menuju Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Sekitar pukul 17.15 WIB, delapan orang yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan lima pucuk senjata api rakitan.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Setelah diamankan, seluruhnya langsung dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menjelaskan, langkah cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum terhadap setiap tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penindakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa setiap personel Polri harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional.
Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi pelaksanaan tugas kepolisian, terlebih dengan menggunakan kekerasan, ancaman maupun tindakan penyerangan terhadap aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Setiap tindakan yang melanggar hukum wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Secara khusus, Kapolres mengingatkan masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa hak, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan senjata api serta menghindari potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, jajaran Polres Merangin bersama personel Brimob masih bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga.(asy*)









