Sungai Penuh, jentik.id – Tim Macan Kerinci bersama Satreskrim dan Satintelkam Polres Kerinci berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pemuda yang merupakan residivis kasus serupa serta menyita satu unit sepeda motor dan kunci T.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus itu. Ia juga telah melaporkan hasil penanganan perkara kepada Dirreskrimum Polda Jambi pada Jumat (30/10/2026) mewakili Kapolres Kerinci.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Rica Octaria (41), warga Desa Gedang. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPK/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 27 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Empeh, Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Sebelum kehilangan kendaraannya, korban pulang membeli makanan sekitar pukul 19.45 WIB. Setibanya di rumah, Rica memarkirkan sepeda motor di halaman tanpa mengunci stang.
Sekitar 15 menit kemudian, adik ipar korban bertanya siapa yang membawa sepeda motor tersebut. Mendengar pertanyaan itu, korban langsung memeriksa halaman rumah karena tidak merasa menggunakan maupun menyuruh orang lain membawa kendaraannya.
Saat memeriksa halaman, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Ia kemudian mendatangi SPKT Polres Kerinci untuk melaporkan pencurian tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Macan Kerinci bersama Satreskrim dan Satintelkam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor milik korban dan sebuah kunci T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. (nr*)









