Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp 22 Miliar Memanas, Wakil Wali Kota Sibolga Ikut Diperiksa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumatera Utara, memaparkan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern yang menjerat mantan Walikota Sibolga Jamaludin Pohan di Mapolda Sumut

Polda Sumatera Utara, memaparkan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern yang menjerat mantan Walikota Sibolga Jamaludin Pohan di Mapolda Sumut

MEDAN, jentik.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, terkait dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern senilai Rp 22 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.

Pantas menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 22 April 2026 hingga malam hari. Namun, hingga Rabu (4/11/2026), polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ikang Ade Putra, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadan, Yatim Fest Talang Lindung Bantu Anak Yatim dan Dhuafa

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan, mantan Kepala Dinas Perikanan Anwar Sadat, PPK Ilham Saleh Lubis, serta kontraktor Sunardi Pohan yang merupakan adik Jamaludin.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pada 21 Juli 2026 dan menahannya pada 26 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Proyek tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp 22 miliar dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Pemerintah Kota Sibolga membangun pasar ikan modern di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Baca Juga :  Terungkap! Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara di Jambi, Dua Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

Dalam penyelidikan, polisi menemukan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dan kekurangan volume pekerjaan. BPK RI menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Polisi juga menelusuri aliran dana proyek. Penyidik menduga Jamaludin menerima sekitar Rp 5 miliar dari pembayaran termin ketiga dan biaya retensi.

Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap seluruh dugaan penyimpangan proyek tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Solok Selatan Gandeng 5 Perusahaan Sawit, RSUD Batang Sangir Siap Berbenah
Omzet Tembus Rp3 Juta Sehari, Bazar MTQH Jambi Jadi Ladang Cuan Pelaku UMKM
Alfin Hadiri Pelantikan Saiful Roswandi, Pemkot Sungai Penuh Dorong Pelayanan Makin Transparan
Wali Kota Alfin Suntik Semangat Kafilah Sungai Penuh Jelang MTQH ke-55
Warga Lengayang Bakal Punya Klinik Baru, Wabup Risnaldi Resmi Mulai Pembangunan
Banjir dan Longsor Terjang Pandai Sikek, Gubernur Sumbar Turun Langsung Cek Kondisi Warga
Sekda Alpian Hadiri Bazar MTQ Provinsi Jambi, Dorong UMKM Sungai Penuh Perluas Pasar
Sekda Alpian Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQH ke-55, Perkuat Syiar Al-Qur’an dan Hadis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp 22 Miliar Memanas, Wakil Wali Kota Sibolga Ikut Diperiksa

Rabu, 4 November 2026 - 18:56 WIB

Solok Selatan Gandeng 5 Perusahaan Sawit, RSUD Batang Sangir Siap Berbenah

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Omzet Tembus Rp3 Juta Sehari, Bazar MTQH Jambi Jadi Ladang Cuan Pelaku UMKM

Selasa, 3 November 2026 - 16:23 WIB

Alfin Hadiri Pelantikan Saiful Roswandi, Pemkot Sungai Penuh Dorong Pelayanan Makin Transparan

Selasa, 3 November 2026 - 15:22 WIB

Wali Kota Alfin Suntik Semangat Kafilah Sungai Penuh Jelang MTQH ke-55

Berita Terbaru