MEDAN, jentik.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, terkait dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern senilai Rp 22 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.
Pantas menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 22 April 2026 hingga malam hari. Namun, hingga Rabu (4/11/2026), polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ikang Ade Putra, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan, mantan Kepala Dinas Perikanan Anwar Sadat, PPK Ilham Saleh Lubis, serta kontraktor Sunardi Pohan yang merupakan adik Jamaludin.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pada 21 Juli 2026 dan menahannya pada 26 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Proyek tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp 22 miliar dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Pemerintah Kota Sibolga membangun pasar ikan modern di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dan kekurangan volume pekerjaan. BPK RI menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Polisi juga menelusuri aliran dana proyek. Penyidik menduga Jamaludin menerima sekitar Rp 5 miliar dari pembayaran termin ketiga dan biaya retensi.
Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap seluruh dugaan penyimpangan proyek tersebut. (nr*)









