Turun Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Berada di Level Rp2,98 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, jentik.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp4.000 pada Selasa (17/3/2026). Berdasarkan data Logam Mulia pukul 09.14 WIB, harga emas kini berada di level Rp2.988.000 per gram dari sebelumnya Rp2.992.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback. Antam menetapkan harga beli kembali emas di angka Rp2.740.000 per gram. Harga emas tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

Baca Juga :  Harga Emas Melonjak! Antam Sentuh Rp 2,84 Juta per Gram, Galeri24 Ikut Naik

Pemerintah mengenakan potongan pajak pada setiap transaksi penjualan emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Petugas memotong pajak langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak.

Baca Juga :  Emas Antam Naik Lagi, Ini Harga Sekarang...

Berikut rincian harga emas Antam per pecahan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.544.000

  • 1 gram: Rp2.988.000

  • 2 gram: Rp5.916.000

  • 3 gram: Rp8.849.000

  • 5 gram: Rp14.715.000

  • 10 gram: Rp29.375.000

  • 25 gram: Rp73.312.000

  • 50 gram: Rp146.545.000

  • 100 gram: Rp293.012.000

  • 250 gram: Rp732.265.000

  • 500 gram: Rp1.464.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.928.600.000 (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
TNI Tangkap Tiga Anggota OPM di Maybrat, Komandan Batalyon Ikut Diamankan
Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Budi Arie Tegaskan Wapres Tak Akan Mundur
Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama
Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:25 WIB

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Minggu, 1 November 2026 - 11:14 WIB

TNI Tangkap Tiga Anggota OPM di Maybrat, Komandan Batalyon Ikut Diamankan

Minggu, 1 November 2026 - 09:29 WIB

Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Budi Arie Tegaskan Wapres Tak Akan Mundur

Minggu, 1 November 2026 - 07:54 WIB

Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan

Berita Terbaru