Jangan Tergiur Gaji Besar! Warga Jambi Diingatkan Bahaya Kerja Luar Negeri Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari

Jambi, jentik.id-Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan legalitas. Praktik penyaluran tenaga kerja ilegal masih marak dan sering merugikan pencari kerja.

Kepala Disnakertrans Jambi, Akhmad Bestari, menegaskan pentingnya memeriksa legalitas agen penyalur sebelum menerima tawaran kerja. Ia menyebut banyak kasus berawal dari pencari kerja yang tidak memverifikasi pihak perekrut.

Ia mengimbau pencari kerja, terutama yang ingin bekerja di luar negeri, agar lebih teliti menilai jenis pekerjaan dan agen penyalur. Ia juga meminta masyarakat berkoordinasi dengan instansi resmi untuk memastikan kebenaran informasi.

Baca Juga :  RSUD Raden Mattaher Amankan Stok Obat, Siap Layani Pasien Saat Ramadan

Menurutnya, pencari kerja bisa mencegah penipuan dengan mengecek izin perusahaan dan berkonsultasi dengan pihak berwenang sejak awal.

Peringatan ini muncul setelah kasus dua warga Jambi yang sempat terjebak di Kamboja sebagai pekerja migran ilegal. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan mereka berjalan sulit.

Status ilegal membuat mereka tidak masuk dalam sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia. Kondisi ini menyulitkan perlindungan hukum dan koordinasi antarnegara.

Baca Juga :  Bianglala Mendadak Mati di Deli Serdang, 30 Pengunjung Terjebak di Ketinggian

Fenomena ini menunjukkan bahwa iming-iming gaji tinggi sering menjebak masyarakat, terutama yang minim informasi. Agen tidak resmi kerap memanfaatkan kondisi tersebut untuk merekrut pekerja tanpa prosedur yang sah.

Pemerintah terus mendorong masyarakat menggunakan jalur resmi agar mereka mendapatkan perlindungan hukum, kejelasan kontrak kerja, serta akses bantuan.

Kesadaran dan kehati-hatian masyarakat menjadi kunci untuk menekan kasus penyaluran tenaga kerja ilegal. (nr*)

Berita Terkait

Puluhan Rakit PETI Kembali Beraksi di Sungai Batanghari, WALHI Sebut Ancaman Lingkungan Kian Serius
Bantu Muhammad Farlan! Remaja 17 Tahun Asal Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang
Motor Terbakar di Tengah Jalan, Lalu Lintas Pasar Minggu Arah Depok Lumpuh Sementara
Bianglala Mendadak Mati di Deli Serdang, 30 Pengunjung Terjebak di Ketinggian
Reuni Akbar SMAN 1 Sungai Penuh Satukan Alumni, Azhar Ajak Bangun Daerah
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Targetkan Transfer Besok
8 OPD Sungai Penuh Dipimpin Plt, Ternyata Wewenangnya Tak Sebebas Kepala Dinas
H. Ridwan Agus Tekankan Penertiban Keanggotaan PWI Disampaikan Dalam Rakor Perdana Pengurus PWI Provinsi Jambi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:28 WIB

Puluhan Rakit PETI Kembali Beraksi di Sungai Batanghari, WALHI Sebut Ancaman Lingkungan Kian Serius

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:10 WIB

Bantu Muhammad Farlan! Remaja 17 Tahun Asal Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:30 WIB

Motor Terbakar di Tengah Jalan, Lalu Lintas Pasar Minggu Arah Depok Lumpuh Sementara

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:25 WIB

Bianglala Mendadak Mati di Deli Serdang, 30 Pengunjung Terjebak di Ketinggian

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:01 WIB

Reuni Akbar SMAN 1 Sungai Penuh Satukan Alumni, Azhar Ajak Bangun Daerah

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB