Jangan Tergiur Gaji Besar! Warga Jambi Diingatkan Bahaya Kerja Luar Negeri Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari

Jambi, jentik.id-Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan legalitas. Praktik penyaluran tenaga kerja ilegal masih marak dan sering merugikan pencari kerja.

Kepala Disnakertrans Jambi, Akhmad Bestari, menegaskan pentingnya memeriksa legalitas agen penyalur sebelum menerima tawaran kerja. Ia menyebut banyak kasus berawal dari pencari kerja yang tidak memverifikasi pihak perekrut.

Ia mengimbau pencari kerja, terutama yang ingin bekerja di luar negeri, agar lebih teliti menilai jenis pekerjaan dan agen penyalur. Ia juga meminta masyarakat berkoordinasi dengan instansi resmi untuk memastikan kebenaran informasi.

Baca Juga :  BTNKS Sinergi Bersama TNI Jaga Kelestarian Ekosistem Dari Kegiatan Ilegal.

Menurutnya, pencari kerja bisa mencegah penipuan dengan mengecek izin perusahaan dan berkonsultasi dengan pihak berwenang sejak awal.

Peringatan ini muncul setelah kasus dua warga Jambi yang sempat terjebak di Kamboja sebagai pekerja migran ilegal. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan mereka berjalan sulit.

Status ilegal membuat mereka tidak masuk dalam sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia. Kondisi ini menyulitkan perlindungan hukum dan koordinasi antarnegara.

Baca Juga :  Air Bersih Sulit, Jembatan Nyaris Putus! Beginilah Kondisi Warga Pascabanjir Merangin

Fenomena ini menunjukkan bahwa iming-iming gaji tinggi sering menjebak masyarakat, terutama yang minim informasi. Agen tidak resmi kerap memanfaatkan kondisi tersebut untuk merekrut pekerja tanpa prosedur yang sah.

Pemerintah terus mendorong masyarakat menggunakan jalur resmi agar mereka mendapatkan perlindungan hukum, kejelasan kontrak kerja, serta akses bantuan.

Kesadaran dan kehati-hatian masyarakat menjadi kunci untuk menekan kasus penyaluran tenaga kerja ilegal. (nr*)

Berita Terkait

Kota Padang Alokasikan Rp110 Miliar untuk Perbaikan Drainase dan Irigasi guna Cegah Banjir
Tiga Kepala Daerah Wilayah Barat Jambi Sepakat Dukung Batik Air di Bandara Muara Bungo, Bandara Depati Parbo Dinilai Terabaikan
Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Desa Sungai Ning saat Doa Bersama Idul Adha
Diduga Tak Bisa Berenang, Pria Palembang Tewas Saat Cuci Usus Kurban
Al Haris Antar Langsung Sapi Kurban Raksasa Bantuan Presiden Prabowo di Jambi
5 Pendaki Disambar Petir di Gunung Monrolo, 1 Tewas di Tempat
Pemadaman Listrik Sumatera Berujung Duka, 2 Karyawan Tewas di Ruko Batu Bara
Takut Kehabisan Solar Saat Hari Kerja, Sopir Truk di Padang Rela Antre Sejak Minggu Pagi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:58 WIB

Kota Padang Alokasikan Rp110 Miliar untuk Perbaikan Drainase dan Irigasi guna Cegah Banjir

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:18 WIB

Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Desa Sungai Ning saat Doa Bersama Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:32 WIB

Diduga Tak Bisa Berenang, Pria Palembang Tewas Saat Cuci Usus Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:07 WIB

Al Haris Antar Langsung Sapi Kurban Raksasa Bantuan Presiden Prabowo di Jambi

Senin, 25 Mei 2026 - 18:58 WIB

5 Pendaki Disambar Petir di Gunung Monrolo, 1 Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Ilustrasi STNK

Nasional

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB