OJK Cabut Izin PT BPR Perekonomian Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Agam, jentik.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat.

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra sebagaimana dilansir bisnis.com mengatakan pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya Selasa (31/3).

Dia menjelaskan sebelum adanya keputusan untuk mencabut izin usaha tersebut, pada tanggal 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.

Baca Juga :  Emas Antam Menguat, Harga Hari Ini Capai Rp3,049 Juta per Gram

Selanjutnya, pada tanggal 3 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Setelah kami memberikan pertimbangan untuk penyehatan, ternyata pengurus dan pemegang saham BPR Pembangunan Nagari, sehingga tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” jelasnya.

Roni menyampaikan kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Evaluasi Penertiban Pedagang Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Menurutnya dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Oleh karena itu, OJK mengimbau nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/syam)

Berita Terkait

Wawako Azhar Hamzah Evaluasi Penertiban Pedagang Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh
Kopi Kerinci Go Internasional, Kini Resmi Masuk Pasar Malaysia
Kendala Kapal! Ekspor Pinang Jambi ke Iran Tertunda, Puluhan Ton Barang Kembali
Waspada Beli Mobil Bekas Jelang Lebaran Banyak Penipuan, Ini Triknya…
Toyota Avanza 2026 Resmi Hadir di Indonesia, MPV Keluarga Semakin Modern dengan Harga Mulai Rp243 Juta
Emas Antam Menguat, Harga Hari Ini Capai Rp3,049 Juta per Gram
Emas Antam Naik Lagi, Ini Harga Sekarang…
Mobil Bekas Diburu Jelang Lebaran, Ini Harganya…
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 06:30 WIB

Wawako Azhar Hamzah Evaluasi Penertiban Pedagang Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh

Kamis, 2 April 2026 - 18:00 WIB

Kopi Kerinci Go Internasional, Kini Resmi Masuk Pasar Malaysia

Kamis, 2 April 2026 - 17:00 WIB

Kendala Kapal! Ekspor Pinang Jambi ke Iran Tertunda, Puluhan Ton Barang Kembali

Kamis, 2 April 2026 - 10:00 WIB

OJK Cabut Izin PT BPR Perekonomian Rakyat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:13 WIB

Waspada Beli Mobil Bekas Jelang Lebaran Banyak Penipuan, Ini Triknya…

Berita Terbaru