Jambi, jentik.id – Wacana pemerintah mengenakan pajak pada kapal yang melintasi Selat Malaka memicu perdebatan. Meski masih sebatas ide, kebijakan ini berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk Provinsi Jambi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan gagasan itu dalam forum di Jakarta. Ia menilai Selat Malaka memiliki nilai strategis tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan jika Indonesia, Malaysia, dan Singapura mengelolanya bersama.
Namun, Malaysia dan Singapura langsung menolak wacana tersebut. Keduanya menilai kebijakan itu berisiko melanggar aturan internasional.
Selat Malaka, Jalur Vital Perdagangan Dunia
Selat Malaka menghubungkan Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan serta menjadi jalur pelayaran tersibuk di dunia. Jalur ini menopang perdagangan antara Timur Tengah, Eropa, dan Asia Timur.
Setiap tahun, lebih dari 90.000 kapal melintas sambil mengangkut minyak, gas alam cair, dan berbagai komoditas industri. Jalur ini menampung sekitar seperempat perdagangan global.
Dibandingkan Selat Hormuz, Selat Malaka memiliki fungsi lebih luas karena melayani distribusi energi sekaligus barang manufaktur, kendaraan, dan pangan.
Secara geografis, Jambi berada dekat dengan Selat Malaka melalui pesisir timur, seperti Kuala Tungkal dan Tanjung Jabung Timur.
Wilayah ini terhubung langsung dengan jalur pelayaran internasional. Kedekatan ini memberi peluang bagi Jambi untuk ikut merasakan dampak ekonomi global.
Peluang Ekonomi untuk Jambi
Jika pemerintah menerapkan pajak kapal, Jambi bisa meraih sejumlah manfaat:
- Meningkatkan pendapatan daerah melalui skema bagi hasil
- Mempercepat pembangunan infrastruktur pesisir timur Sumatera
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di sektor logistik dan pelabuhan
Aktivitas perdagangan di Selat Malaka juga berpotensi menggerakkan sektor distribusi dan industri pendukung di Jambi.
Terkendala Aturan Internasional
Meski menjanjikan, rencana ini menghadapi hambatan besar. Pemerintah Indonesia tetap berpegang pada UNCLOS yang menjamin kebebasan pelayaran di jalur internasional.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan Indonesia tidak bisa memungut pajak di Selat Malaka karena bertentangan dengan prinsip hukum laut internasional.
Hingga kini, wacana pemajakan kapal di Selat Malaka belum masuk tahap kebijakan. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hukum internasional dan hubungan antarnegara.
Di satu sisi, potensi ekonominya besar. Di sisi lain, aturan global membatasi ruang gerak kebijakan tersebut. (nr*)









