Jakarta, jentik.id-SIM (Surat Izin Mengemudi) kini hadir dalam bentuk digital yang terhubung langsung ke ponsel pintar. Dengan sistem ini, pengendara tidak lagi wajib membawa kartu fisik saat berkendara.
Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan masyarakat mengakses SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di Android dan iOS.
Wibowo menjelaskan pengguna mengunduh aplikasi lalu melakukan registrasi sederhana. Setelah itu, pengguna memasukkan data SIM untuk proses verifikasi.
“Jika sudah install, pilih SIM lalu masukkan nomor SIM. Kemudian tunggu verifikasi,” ujar Wibowo, dikutip Selasa (16/6/2026).
Sistem kemudian mencocokkan data dengan basis data Korlantas secara otomatis. Jika data sesuai, aplikasi langsung menampilkan SIM digital yang aktif di akun pengguna.
Aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur ini memudahkan pemilik SIM A dan SIM C untuk mengakses seluruh dokumen tanpa membawa kartu fisik tambahan.
SIM digital memudahkan pengendara karena mereka tidak perlu khawatir kehilangan atau lupa membawa kartu fisik. Semua data tersimpan di aplikasi dan pengendara dapat langsung menunjukkannya saat pemeriksaan.
Petugas cukup membuka aplikasi Digital Korlantas untuk mengecek SIM ketika melakukan pemeriksaan di jalan.
Korlantas menegaskan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah. Petugas juga dapat memverifikasi keaslian data secara langsung melalui sistem resmi sehingga pengendara tetap aman saat pemeriksaan di lapangan. (nr*)









