Eks Ketua Ombudsman RI Didakwa Terima Suap Uang Dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Ombudsman RI Didakwa jaksa  Terima Suap Uang dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar

Eks Ketua Ombudsman RI Didakwa jaksa Terima Suap Uang dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar

Jakarta, jentik.id – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang tunai dan sebuah rumah dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam sejumlah perkara yang melibatkan perusahaan tambang.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), jaksa penuntut umum menyebut pemberian hadiah dan janji tersebut bertujuan memengaruhi Hery Susanto dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Anggota Ombudsman RI.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman RI,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, penerbitan LHP Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi tersebut berkaitan dengan permohonan dan kepentingan empat perusahaan, yakni PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Talenta Nala Raya.

Baca Juga :  Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Menurut jaksa, laporan tersebut menyatakan bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan tindakan maladministrasi.

Selain itu, Ombudsman juga menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi yang diajukan PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa total penerimaan yang diterima Hery Susanto mencapai sekitar Rp4,8 miliar, yang berasal dari sejumlah pihak terkait perusahaan-perusahaan tersebut.

Rinciannya antara sebagai berikut, Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Tosida Indonesia, melalui Lukman Malanuang dan diserahkan melalui Edi Sugandi.

Baca Juga :  Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.

Satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Rp1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
Rp525 juta dari Agung Winarno.
Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 5 ayat (2), serta ketentuan terkait penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pimpinan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.(asy*)

Berita Terkait

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru

Wawako Azahar Hamzah, Ceo Toko Ensd Garuda, serangkaian kegiatan Funrun meraton 5 K dan 10 K serangkaian peringatan HUT  Ke-18 Kota Sungai Penuh yang digelar dilapangan Merdeka Sungai Penuh  Minggu 1 Noprmber 2026 diikuti 500 peserta dari masyarakat dan berbagai komonitas.

Sport

Berita poto kegiatan Funrun

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:26 WIB

Salah satu dapur MBG

Padang Panjang

7 Dapur MBG di Padang Panjang Ditutup

Minggu, 1 Nov 2026 - 11:56 WIB