Jakarta, jentik.id-Pemerintah mulai menerapkan registrasi kartu SIM prabayar dengan teknologi biometrik pengenalan wajah secara nasional pada 1 Juli 2026. Aturan ini mewajibkan pelanggan baru memindai wajah untuk mencocokkan identitas dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk memperkuat keamanan data serta menekan penyalahgunaan nomor seluler yang pelaku gunakan dalam penipuan, phishing, dan judi online.
Sebelum menerapkan aturan ini secara nasional, Telkomsel lebih dulu menguji sistem biometrik melalui layanan MyGraPARI dan GraPARI Online pada 2024. XL Axiata kemudian mengikuti uji coba serupa pada tahun yang sama.
Teknologi biometrik mencocokkan hasil pemindaian wajah dengan data Dukcapil sebagai pelengkap verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan itu mewajibkan seluruh operator menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik.
Aturan tersebut juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengecek seluruh nomor yang menggunakan NIK mereka. Jika menemukan nomor asing, pemilik identitas dapat meminta operator menonaktifkannya.
Pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi nomor yang terlibat tindak pidana dan menyediakan registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem biometrik.
Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik
Pelanggan baru cukup memasukkan nomor telepon dan NIK, lalu melakukan swafoto. Sistem langsung mencocokkan wajah dengan data Dukcapil. Jika data cocok, sistem langsung mengaktifkan kartu.
Orang tua atau wali dapat mewakili proses registrasi bagi pengguna yang belum berusia 17 tahun.
Pemerintah mewajibkan operator menjual kartu SIM dalam kondisi belum aktif. Operator hanya mengaktifkan kartu setelah sistem memverifikasi seluruh data pelanggan.
Operator hanya boleh mengaktifkan kartu setelah sistem memverifikasi seluruh data pelanggan. Aturan ini juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas di masing-masing operator.
Sementara itu, pelanggan lama belum wajib mengikuti registrasi biometrik karena pemerintah masih memprioritaskan registrasi pengguna baru.
Komdigi memastikan operator seluler maupun pihaknya tidak menyimpan data wajah pelanggan. Operator hanya meneruskan data ke Dukcapil untuk proses verifikasi sesuai standar keamanan yang berlaku.Operator hanya mengirimkan data ke Dukcapil untuk proses verifikasi sesuai standar keamanan internasasional.
Operator dan pemerintah menanggung biaya registrasi biometrik sebesar Rp3.000 sehingga pelanggan tidak mengeluarkan biaya.
Pelanggan Telkomsel dapat mendaftar melalui laman registrasi resmi atau datang ke GraPARI dengan membawa identitas diri. Setelah pelanggan memasukkan NIK dan menyelesaikan pemindaian wajah, sistem langsung memverifikasi data dan mengaktifkan kartu jika seluruh data sesuai.
Pemerintah berharap sistem registrasi biometrik mampu mencegah penyalahgunaan identitas, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital, dan memudahkan masyarakat mengelola nomor yang menggunakan identitas mereka. (nr*)









