Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Fakta Sebenarnya soal Program JKN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Seorang pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ANTARA/HO-BPJS/am.

Ilustrasi - Seorang pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ANTARA/HO-BPJS/am.

JAKARTA, jentik.id – BPJS Kesehatan membantah kabar penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial. Lembaga tersebut memastikan program JKN tetap berjalan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, pemerintah menjalankan program JKN berdasarkan undang-undang, bukan kebijakan sementara.

“Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur pembentukan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menjadi dasar penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga :  Bupati Monadi Tinjau RSUD Bukit Kerman, Pastikan Layanan BPJS Semakin Optimal

Program JKN juga mendukung amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2), yang mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem tersebut.

Rizzky memastikan peserta tetap dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar penghapusan program yang belum memiliki sumber jelas.

Ia meminta peserta memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kurs Anjlok ke Rp17.090, Pasar Dibayangi Ketegangan Global

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat memeriksa status kepesertaan secara berkala agar dapat memastikan akses layanan tetap tersedia.

Peserta bisa mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai program JKN dan menghindari informasi palsu yang beredar di media sosial.

Sumber: ANTARA, Selasa (27/10/2026), diolah dan ditulis ulang.

Berita Terkait

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah
BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya
Mentan Amran Bongkar Dugaan Pengalihan Beras SPHP Jadi Premium di Jakarta Timur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah

Berita Terbaru