JAKARTA, jentik.id – BPJS Kesehatan membantah kabar penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial. Lembaga tersebut memastikan program JKN tetap berjalan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, pemerintah menjalankan program JKN berdasarkan undang-undang, bukan kebijakan sementara.
“Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur pembentukan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menjadi dasar penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Program JKN juga mendukung amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2), yang mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem tersebut.
Rizzky memastikan peserta tetap dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar penghapusan program yang belum memiliki sumber jelas.
Ia meminta peserta memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat memeriksa status kepesertaan secara berkala agar dapat memastikan akses layanan tetap tersedia.
Peserta bisa mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai program JKN dan menghindari informasi palsu yang beredar di media sosial.
Sumber: ANTARA, Selasa (27/10/2026), diolah dan ditulis ulang.









